Pemkot Lhokseumawe dan The Aceh Institute Umumkan Perwal tentang KTR

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:10 WIB

20391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan The Aceh Institute umumkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Oproom Kantor Wali Kota setempat, Kamis, 18 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina berkomitmen untuk mendorong lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok di wilayah tersebut.

Hal itu menyusul penetapan Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang KTR.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Subulussalam Sigap Bantu Pengendara Melintasi Banjir di Sultan Daulat  

“Qanun KTR itu akan mencakup seluruh aspek yang lebih luas termasuk sanksi yang lebih rinci,” kata Maxalmina

Ia menyebutkan, bahwa penerapan Perwal tersebut akan adanya surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara di Aceh, Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah hadir, mencakup semua wilayah di Aceh.

Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran masih dalam tahap sosialisasi. Diharapkan, qanun baru itu dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penegakan aturan yang tidak termuat dalam Perwal.

Baca Juga :  INAFIS Polres Aceh Timur Olah TKP Temuan Mayat di Peureulak Timur

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, menyoroti pentingnya implementasi dari regulasi seperti Perwal atau Qanun.

Ia mengingatkan, bahwa peraturan tersebut nantinya harus memiliki pilot lokasi dan sumber daya yang memadai untuk memastikan keberhasilan implementasinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru