Pemkab Serang Segera Bentuk Kelompok Informasi Masyarakat hingga Desa

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:59 WIB

20113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfoatik Kabupaten Serang Haero Fiatna (Tengah). (Foto: Pemkab Serang).

Kepala Diskominfoatik Kabupaten Serang Haero Fiatna (Tengah). (Foto: Pemkab Serang).

TIMESLINES INEWS >> Kabupaten Serang – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di 29 kecamatan dan 326 desa se-Kabupaten Serang segera dibentuk. Mengingat, keberadaan KIM sangat penting lantaran sumber informasi yang ada di desa dan kecamatan.

Kepala Diskominfoatik Kabupaten Serang Haero Fiatna mengatakan KIM di Kabupaten Serang akan dibentuk hingga Desa. ”KIM segera dibentuk baik tingkat kecamatan dan desa se Kabupaten Serang yang dibuat per hari ini,” ujar Haero, Kamis (16/5/2024).

Oleh karenanya, Haero meminta setelah selesai dilakukannya rapat koordinasi dan sosialisasi langsung dibentuk dengan dibuatkan berita acara dan pernyataannya untuk di legalisasi KIM dari pihak kecamatan dan desa masing-masing. ”KIM sangat penting karena sumber informasi ada di desa dan kecamatan,” katanya.

Baca Juga :  Polda Banten Terus Ungkap Dugaan Penyimpangan PIP di Perguruan Tinggi

Sebab, sebut Haero, jika KIM baik di tingkat kecamatan maupun desa tidak aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sangat sulit untuk menghandle semua informasi baik yang ada di tingkat kecamatan maupun desa. ”Terlebih di Kementerian Kominfo pun sangat perhatian terhadap KIM, lantaran keberadaannya sangat membantu masyarakat. ”Di Kementerian KIM itu luar biasa dapat pengaruh dan membantu pemerintah khususnya informasi-informasi yang ada di bawah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Wamenkominfo Bahas Sinergi untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Dijelaskan Haero, tugas pokok dan fungsi atau tupoksi KIM salah satunya memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah baik tentang pariwisata atau permasalahan yang ada di desa. Khusus untuk permasalahan di desa agar tidak di follow up terlebih jika informasi belum valid, salah satu contoh adanya perusahaan yang belum mengantongi izin.

”Maka tugas KIM membantu mencari informasi untuk mengecek perusahaan serta melalui instansi terkait, kemudian menjelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang memang sudah valid,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas
Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:53 WIB

Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Berita Terbaru

Exit mobile version