TLii | ACEH | PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan perayaan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga suasana masyarakat yang islami dan mencegah kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat, 27 Desember 2024, dan langsung ditandatangani langsung Pj. Bupati Pidie Jaya, Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, S.H., M.H.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Para camat diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada Imeum Mukim, Keuchik Gampong, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga di setiap kecamatan. Tujuan utamanya adalah mencegah berbagai kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai islami dan budaya masyarakat Aceh.
Adapun aktivitas yang dilarang dalam surat edaran tersebut meliputi pertunjukan musik, penjualan dan penggunaan petasan atau kembang api, balapan kendaraan, serta berbagai bentuk hiburan lain yang dianggap tidak sesuai dengan aturan syariat Islam.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama malam pergantian tahun.
Pj. Bupati Pidie Jaya, Dr. Teuku Ahmad Dadek, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menegakkan syariat Islam. Ia meminta agar warga tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan ini, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat identitas Kabupaten Pidie Jaya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pidie Jaya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga tradisi islami dan budaya lokal. Semua pihak diminta untuk berperan aktif dalam mendukung terciptanya suasana yang kondusif selama malam Tahun Baru, demi menjaga martabat serta keharmonisan masyarakat Pidie Jaya.
Editor. Jailani