TLii | ACEH | GAYO LUES, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi memfinalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Blangkejeren dan sekitarnya, dalam sebuah rapat yang digelar di Kantor Bupati Gayo Lues pada Senin (21/4) pukul 14.30 WIB.
Finalisasi tersebut meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan ketentuan kegiatan perizinan yang tertuang dalam Tabel TBX.
Acara penandatanganan peta struktur ruang, peta pola ruang, dan dokumen perizinan ini dihadiri langsung oleh Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd, M.Si, Wakil Bupati H. Maliki, S.E, M.A.P, Sekda H. Jata, S.E, M.M, serta jajaran OPD terkait, camat, para penghulu desa, staf ahli, dan pegawai pemerintahan.
Dalam arahannya, Bupati Suhaidi menegaskan pentingnya pembangunan yang tidak hanya berpihak pada pertumbuhan ekonomi, namun juga menghargai budaya dan kondisi sosial masyarakat. Salah satu proyek besar yang akan dimulai pada 2026 adalah pembangunan Masjid Agung Gayo Lues yang direncanakan berlokasi di kawasan Blower seluas 3 hektar.
Selain itu, pembangunan Saman Center sebagai ikon budaya akan dimulai tahun depan di Bhur Lempuh. “Kita ingin pembangunan ini menjadi bagian dari identitas Gayo Lues yang kental dengan budaya,” ujar Suhaidi.
Finalisasi RDTR ini turut dihadiri oleh perencana utama dari Bappeda Aceh, Dr. HT Ahmad Dadek, SH, MH, yang menyampaikan bahwa hanya dua kabupaten di Aceh yang mendapatkan pendampingan pusat untuk RDTR tahun ini, yakni Aceh Besar dan Gayo Lues.
RDTR Blangkejeren mencakup empat kecamatan: Blangkejeren, Kutapanjang, Blangpegayon, dan Sabun Gelang. Dalam rencana tata ruang tersebut telah diatur berbagai fungsi ruang seperti jalur hijau, kawasan industri, pariwisata, pemakaman, hingga sarana umum.
Sebanyak 2.000 perizinan telah diverifikasi, namun sebagian ditolak karena tidak sesuai dengan nilai budaya lokal, termasuk izin karaoke dan hiburan malam. “RDTR ini bukan hanya soal pembangunan, tapi juga arah peradaban dan identitas daerah,” tambah Ahmad Dadek.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Maliki menyoroti persoalan lingkungan, khususnya kualitas air bersih yang menurutnya mulai tercemar akibat aktivitas hulu. “Sumber air harus kita jaga agar tetap layak konsumsi,” ujarnya.
Sekda Gayo Lues, H. Jata menambahkan bahwa pembangunan Saman Center dan perluasan bandara menjadi fokus tahun depan, dengan catatan tetap menjaga kawasan hutan lindung.
Finalisasi RDTR ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat, sekaligus memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan, tertib, dan berbasis kearifan lokal.
Dorong Tata Ruang Berkelanjutan, Pemkab Gayo Lues Hadirkan Inovasi “Mekar Hijau”
Dalam upaya mencegah banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, Pemkab Gayo Lues juga memperkenalkan konsep baru dalam RDTR yakni “Mekar Hijau”. Konsep ini mewajibkan setiap pembangunan fisik, baik rumah tinggal maupun fasilitas usaha, menyediakan ruang terbuka hijau di sekitar bangunannya.
“Blangkejeren berada di wilayah dataran tinggi. Tidak wajar kalau sampai terjadi banjir. Maka dari itu, melalui konsep ‘Mekar Hijau’ kita akan dorong semua bangunan memiliki ruang hijau minimal, demi menjaga resapan air,” ujar Bupati Suhaidi.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pembenahan wajah kota, termasuk penertiban pedagang kaki lima. Pemkab meminta para penghulu desa mengawasi penggunaan trotoar agar tetap difungsikan sebagai jalur pejalan kaki.
Sektor Strategis Jadi Prioritas Tata Ruang
Sesuai rencana pola ruang yang telah ditetapkan, sejumlah sektor strategis telah mendapat alokasi ruang khusus, seperti kawasan industri, wisata religi, kawasan RPH, serta gudang dan perkebunan. Dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Dinas Perindagkop juga berperan aktif dalam merancang zona-zona ekonomi tersebut.
“Penataan kawasan industri sudah disiapkan dalam RDTR. Ini penting untuk mendorong ekonomi lokal tanpa mengabaikan lingkungan dan nilai-nilai lokal,” terang Ridwansyah, S.T, Kepala Dinas Perindustrian Gayo Lues.
Rencana Jangka Menengah: Masjid Agung, Bandara, dan Pusat Budaya
Selain Masjid Agung dan Saman Center, Pemkab Gayo Lues juga merencanakan perluasan Bandara Blangkejeren tahun depan. Sekda H. Jata menegaskan, pembebasan lahan akan dilakukan dengan memperhatikan batas kawasan hutan lindung agar tetap terjaga.
“Pemerintah pusat juga menunjukkan sinyal positif untuk mendukung pembangunan fasilitas ini, namun percepatan tetap tergantung keseriusan kita di daerah,” jelasnya.
Dukungan dan Antusiasme Warga
Selama proses penyusunan RDTR, Pemkab Gayo Lues mengklaim telah melibatkan partisipasi aktif warga desa. Musyawarah dengan masyarakat dianggap krusial dalam menentukan fungsi-fungsi ruang yang ada. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, hasil RDTR ini nantinya bisa diakses publik dan menjadi rujukan dalam permohonan izin usaha maupun pembangunan.
Finalisasi RDTR ini menjadi langkah awal penting menuju pembangunan yang tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tapi juga selaras dengan nilai budaya dan kebutuhan masyarakat Gayo Lues. Pemerintah berharap dokumen ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati dan menjadi dasar dalam penataan wilayah ke depan. (Red)