PEMILUKADA KABUPATEN SERANG DIPERKIRAKAN MELAWAN KOTAK KOSONG

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:25 WIB

20353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Permana, M. Pd.
Sekretaris Umum IKA HAMAS (Foto : TLii/Heru)

Sandra Permana, M. Pd. Sekretaris Umum IKA HAMAS (Foto : TLii/Heru)

PILKADA 2024

TLii >> Kabupaten Serang – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 termasuk Kabupaten Serang telah resmi dimulai sejak bulan Februari dan pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Bersamaan dengan dimulainya tahapan Pemilukada Kabupaten Serang, beberapa partai politik di Kabupaten Serang pun membuka pendaftaran atau penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang Periode 2024-2029 yang didominasi oleh H. Andika Hazrumy sebagai kandidat Bupati Serang. Berdasarkan rekam jejak H. Andika Hazrumy, beliau terakhir menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten Periode 2017-2022, Anggota DPD RI Periode 2009-2014, DPR RI Periode 2014-2016, dan banyak pula menduduki jabatan ketua organisasi di Provinsi Banten, dan saat ini H. Andika Hazrumy menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa 1 DPP Golkar. Dengan jabatan dan prestasi H. Andika Hazrumy maka dimungkinkan Pemilukada Kabupaten Serang hanya diikuti Satu Pasangan Calon saja atau Tunggal.

Baca Juga :  Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Kepada TIMESLINES INEWS,menurut Sandra Permana,Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Serang ,yang namanya Demokrasi atau perhelatan pemilihan pemimpin daerah, seyogyanya harus ada lawan. Tidak etis bilamana paslon tunggal melawan kotak kosong, yang satu makhluk hidup dan berakal, yang satu lagi benda mati dan tidak memiliki akal. Lebih menarik lagi bilamana yang menang adalah kotak kosong? Atau perolehan suara kotak kosong tidak jauh dengan perolehan suara paslon?. Dinamika politik seperti ini terjadi adanya pemborongan partai politik, ujarnya.

Ditambahkan menurut Sandra, Pemborongan Partai Politik sama saja memonopoli hak warga Negara sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 43 ayat 1 “bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dikarenakan adanya pemborongan partai politik di Kabupaten Serang maka hilanglah hak warga Negara tersebut karena pragmatisme partai politik.
Ditambahkan menurut Sandra, Satu Pasangan Calon atau Tunggal akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih. Jumlah DPT Kabupaten Serang pada Pemilu dan Pileg adalah 1.226.201 pemilih dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Serang secara rata-rata 85% dan ini adalah trend tinggi dalam kontestasi demokrasi. Sedangkan, mengacu pada Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2020 yang diikuti oleh 2 pasangan calon, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang hanya 61,2%. Maka, bilamana Kabupaten Serang pada Pemilukada serentak 2024 hanya diikuti Satu Paslon saja atau Tunggal, diperkirakan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih tidak jauh dari 61,2% untuk di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Pastikan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik, Ka.Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Hingga berita di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPU Kabupaten Serang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB

Exit mobile version