PEMILUKADA KABUPATEN SERANG DIPERKIRAKAN MELAWAN KOTAK KOSONG

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:25 WIB

20350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Permana, M. Pd.
Sekretaris Umum IKA HAMAS (Foto : TLii/Heru)

Sandra Permana, M. Pd. Sekretaris Umum IKA HAMAS (Foto : TLii/Heru)

PILKADA 2024

TLii >> Kabupaten Serang – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 termasuk Kabupaten Serang telah resmi dimulai sejak bulan Februari dan pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Bersamaan dengan dimulainya tahapan Pemilukada Kabupaten Serang, beberapa partai politik di Kabupaten Serang pun membuka pendaftaran atau penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang Periode 2024-2029 yang didominasi oleh H. Andika Hazrumy sebagai kandidat Bupati Serang. Berdasarkan rekam jejak H. Andika Hazrumy, beliau terakhir menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten Periode 2017-2022, Anggota DPD RI Periode 2009-2014, DPR RI Periode 2014-2016, dan banyak pula menduduki jabatan ketua organisasi di Provinsi Banten, dan saat ini H. Andika Hazrumy menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa 1 DPP Golkar. Dengan jabatan dan prestasi H. Andika Hazrumy maka dimungkinkan Pemilukada Kabupaten Serang hanya diikuti Satu Pasangan Calon saja atau Tunggal.

Baca Juga :  Rumah Pembuatan Arang Di Gg.Madrasah Desa Telaga Sari Terbakar

Kepada TIMESLINES INEWS,menurut Sandra Permana,Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Serang ,yang namanya Demokrasi atau perhelatan pemilihan pemimpin daerah, seyogyanya harus ada lawan. Tidak etis bilamana paslon tunggal melawan kotak kosong, yang satu makhluk hidup dan berakal, yang satu lagi benda mati dan tidak memiliki akal. Lebih menarik lagi bilamana yang menang adalah kotak kosong? Atau perolehan suara kotak kosong tidak jauh dengan perolehan suara paslon?. Dinamika politik seperti ini terjadi adanya pemborongan partai politik, ujarnya.

Ditambahkan menurut Sandra, Pemborongan Partai Politik sama saja memonopoli hak warga Negara sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada pasal 43 ayat 1 “bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dikarenakan adanya pemborongan partai politik di Kabupaten Serang maka hilanglah hak warga Negara tersebut karena pragmatisme partai politik.
Ditambahkan menurut Sandra, Satu Pasangan Calon atau Tunggal akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih. Jumlah DPT Kabupaten Serang pada Pemilu dan Pileg adalah 1.226.201 pemilih dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Serang secara rata-rata 85% dan ini adalah trend tinggi dalam kontestasi demokrasi. Sedangkan, mengacu pada Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2020 yang diikuti oleh 2 pasangan calon, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang hanya 61,2%. Maka, bilamana Kabupaten Serang pada Pemilukada serentak 2024 hanya diikuti Satu Paslon saja atau Tunggal, diperkirakan tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih tidak jauh dari 61,2% untuk di Kabupaten Serang.

Baca Juga :  KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Hingga berita di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPU Kabupaten Serang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lepas Sambut Kapolres Langsa, Region Head dan SEVP PTPN IV Regional VI Ucapkan Selamat Bertugas di Tempat Baru
Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional
Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:55 WIB

Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Berita Terbaru