Foto: doc PT Pertamina (Persero)
TLii | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan baru terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin tertentu, termasuk sekelas Toyota Avanza hingga Mitsubishi Pajero, tidak akan lagi dapat membeli BBM bersubsidi.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujar Bahlil setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Nantinya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite, sedangkan mobil bermesin diesel di atas 2.000 cc tidak akan lagi bisa membeli Solar subsidi.
Beberapa jenis mobil yang terdampak aturan ini antara lain:
Pengguna Pertalite: Toyota Avanza (1.496 cc), Honda BR-V (1.498 cc), Mitsubishi Xpander (1.499 cc), dan mobil lain sejenis.
Pengguna Solar Subsidi: Toyota Fortuner (2.393 cc), Mitsubishi Pajero Sport (2.477 cc), Nissan Terra (2.488 cc), dan mobil sekelasnya.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri dan saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan BBM bersubsidi yang lebih tepat guna, sekaligus mengurangi beban subsidi negara.
Sumber: CNBC Indonesia