TIMELINESINEWS.COM
Pidie Jaya – Sebagai upaya memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat Tanah, Pemerintah Gampong Teupin Peuraho dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Pidie Jaya, secara bersama turun ke Gampong setempat melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan membuat alas hak tanahnya.
Untuk program sertifikat itu, tim BPN di dampingi Pak Geusyik dan Aparatur Gampong mengawali pengukuran tanah masyarakat mulai di perbatasan Gampong Teupin Peuraho dengan Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu Kab. Pidie Jaya, Sabtu , 25 Januari 2025.
Program ini disambut antusias oleh warga setempat, tim BPN bersama Aparatur Gampong dengan berjalan kaki melakukan pengukuran lahan tanah masyarakat, di perkirakan pengukuran lahan dapat memakan waktu 5 sampai 6 hari .
Mulyadi,SE,. Geusyik Gampong Teupin Peuraho, mengatakan, program ini kami inisiatif hasil kerjasama Tim BPN dengan Masyarakat Gampong, dengan tujuan untuk menggurangi permasalahan sengketa dan membantu masyarakat dapat memiliki alas hak tanah yang sah dari Negara.
‘ Program ini kami laksanakan berkat kerjasama dengan Tim BPN dan partisipasi warga, dengan tujuan agar menggurangi permasalahan sengketa dan membantu masyarakat dapat memiliki alas hak tanah yang sah di buktikan Sertifikat dari Negara” ujarnya
“ Begitu juga harapanya, untuk memudahkan petugas saat melakukan pengukuran, masyarakat dapat membuat atau menandai patok batas tanah yang mau diukur” lanjut Geusyik Adi..
Sementara itu, M. Husen , mengungkapkan, rasa terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap BPN Kabupaten Pidie Jaya dalam hal ini di bawah koordinasi Geusyik dan Aparatur Gampong Teupin Peuraho, yang telah memfasilitasi program sertifikasi tanah bagi masyarakat.
“kami sangat berterimakasih kepada tim BPN dan atas inisiatif Pak Geusyik serta aparatur gampong melaksanakan pengukuran dan sertifikasi tanah warga yang belum bersertifikat. Dengan adanya program tersebut sangat membantu masyarakat untuk memiliki alas hak atas tanahnya yang sah dari negara,” ujarnya.
Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah. PTSL adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah .
Dengan PTSL, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah yang sah dan diakui oleh pemerintah. Proses pembuatan sertifikat PTSL juga relatif mudah dan cepat, serta tidak dipungut biaya atau gratis.
Editor ; Jailani