TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
26/08/2024
Medan Pemegang saham PT Bank Sumut resmi memperpanjang masa jabatan dua direksi, Hadi Sucipto dan Eksir, yang seharusnya berakhir pada Oktober 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. Awalnya, rapat tersebut memiliki agenda pemberhentian kedua direksi, namun keputusan akhirnya berbeda.
RUPS ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, yang juga mewakili Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham prioritas. Selain Pj Gubernur, rapat tersebut juga dihadiri oleh Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut, Afifi Lubis, Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, serta kepala daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang turut menjadi pemegang saham Bank Sumut.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Hadi Sucipto, Direktur Pemasaran, dan Eksir, Direktur Kepatuhan, disambut baik oleh berbagai pihak. Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Sumatera Utara atas keputusannya yang dinilai sangat objektif dan tepat.
“Kedua direksi ini adalah ‘ruh’ Bank Sumut. Keputusan memperpanjang masa jabatan mereka adalah langkah yang tepat. Tanpa mereka, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi pada Bank Sumut,” ujar Arief Tampubolon saat ditemui di Medan, Senin, 26 Agustus 2024.
Selain perpanjangan masa jabatan dua direksi tersebut, RUPS juga mengusulkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S. Trinugroho, sebagai calon Komisaris Non-Independen. Pengusulan ini akan melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS juga memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non-Independen. Selain itu, rencana penjaringan dua direksi baru, yakni Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan, dibatalkan.
“Keputusan yang diambil dalam RUPS ini di luar dugaan banyak pihak. Agenda pemberhentian dua direksi dibatalkan, sementara Komisaris Utama Non-Independen justru diberhentikan. Saya rasa kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pemegang saham, terutama oleh Pj Gubernur Sumatera Utara,” tutup Arief Tampubolon. Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi