TIMESLINES INEWS >> Banten – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sejumlah wilayah Provinsi Banten,mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal dirasakan mudah, bahkan bagi UMK tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Fitri, seorang pelaku UMK produk kue sus di Perum.Harjatani Permai Serdang Kabupaten Serang, mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.
“Setelah mengikuti Sehati, ternyata mengurusnya (sertifikasi halal) mudah sekali. Enggak bawa berkas-berkas ke kantor. Cukup dengan online dan dibantu oleh Bp.Heru Nurhadiyansyah (Pendamping Proses Produk Halal) di sini.” kata Fitri yang telah menekuni usahanya selama 4 tahun itu, Minggu (5/5/2024).
Nurbaeti, seorang pelaku UMK produk keripik pisang di Kota Serang, juga mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, mengurus sertifikasi halal ternyata sangat mudah. Bahkan, sertifikat halal bagi produknya juga cepat terbitnya.
“Alhamdulillah prosesnya mudah. Awalnya saya membuat NIB, lalu mengikuti arahan Pendamping untuk mengajukan permohonan sertifikat halal lewat aplikasi online Sihalal.” kata Fitri.
“Sertifikat halalnya juga cepat kok terbitnya. Kurang lebih satu minggu sudah jadi.” lanjut Fitri yang telah menerima sertifikat halal BPJPH yang diserah terimakan oleh Pendamping Proses Produk Halal,pada Minggu (5/5/2024) di rumah produksi kue sus miliknya.
Senada, Mella, pelaku UMK produk Cistik , juga mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Bahkan mengurusnya juga gratis.
“Mudah dan gratis. Padahal sebelumnya banyak yang khawatir nanti diminta untuk bayar ini itu. Terus tahun depan bayar lagi. Ternyata tidak begitu. Malah sertifikat halalnya juga berlaku untuk selamanya.” ungkap Mella.