Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari Kota Medan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:00 WIB

2027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Rerse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Unit Jatanras mengamankan seorang terduga pelaku pengelapan dari Kota Medan berinisial HPA (29) warga warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada hari Jumat 14 Febuari 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H Menyampaikan, penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Juli 2024 pagi pukul 08.00 Wib di Jalan Rakutta Sembiring. Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya Apotik Sehat Farma.

Pada hari Selasa 30 Juli 2024 pagi pukul 08.00 Wib Pelapor Adam Putradjaja (41) warga Medan Kebun Jeruk Blok C Kav 12 Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat sebagai Team Legal di PT Natural Nutrindo menemukan hasil Audit pada Apotik Sehat Farma di Jl. Rakuta Sembriring Kota Pematangsiantar serta Apotek lainya yang berada di wilayah kerja tersangka HPA di Kota Pematangsiantar.

Dari hasil audit tersebut ditemukan tersangka HPA merupakan warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke Perusahaan PT. Natural Nutrindo dengan penjabaran yakni pada Apotek Sehat didapatkan 8 Invoice yang tidak disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp28.743.200, pada Apotek Ninanta didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp533.600.

Baca Juga :  Ibadah Bersama Bagi WBP, Kalapas Kelas I Medan Apresiasi Yayasan Vihara Buddha Binjai

Selanjutnya Pihak PT. Natural Nutrindo memberikan waktu kepada Pelaku HAP untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun Pelaku HPA melarikan diri dan tidak lagi berada dikediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian tersebut perusahaan PT. Natural Nutrindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.356.000. Lalu pada 17 Oktober 2024 pelapor Adam Putradjaja membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 17 Oktober 2024.

Lalu penyidik Jantas melakukan dua panggilan terhadap HPA untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan klarifikasi, akan tetapi tersangka HPA sama sekali tidak pernah hadir atau manggkir sehingga pada hari Jumat 14 Februari 2025 malam sekira pukul 21.00 Wib Personil Sat Reskrim mengamankan tersangka HPA dipinggir jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Lalu tersangka HPA dibawa Mako Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian esok harinya, Sabtu 15 Februari 22025 siang sekira pukul 11.00 Wib penyidik mengalihkan status HPA dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan dan Deteksi Dini, Kalapas Beserta Ka.KPLP Pimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 1 lembar Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 6.018.400, 1 lembar Invoice No.2365/24 tanggal 13 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 4.790.400, 1 lembar Invoice No.2714/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 2.935.200, 1 lembar Invoice No.2715/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 660.000, 1 lembar Invoice No.4728/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 3.740.000, 1 lembar Invoice No.4729/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 1.720.000, 1 lembar Invoice No.5471/24 tanggal 13 Juni 2024 dengan total harga barang Rp. 1.031.200, 1 lembar Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024 dan 1 lembar Surat Keputusan Management No : 012/SK/HRD/NN/XII/2023, tertanggal 04 Desember 2023.

“Hingga ini tersangka HPA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan Sesuai sebagaimana Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana,” Kata IPTU Sandi Riz Akbar mengakhiri.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gelar Berbuka Puasa Bersama Polri dan Media
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Lapas Narkotika Langkat dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas
Kunjungan Kerja Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu
Perkuat Sinergitas,Lapas Padangsidimpuan Kunjungi BNNK Tapanuli Selatan
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Padangsidimpuan Mulai Menanam Bawang Merah
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tinjau Lapas Kelas I Medan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:07 WIB

Monitoring dan Evaluasi Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi Lapas Narkotika Samarinda

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:01 WIB

Ramadan Penuh Makna, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Kegiatan Keagamaan dan Seni Islami

Senin, 10 Maret 2025 - 15:02 WIB

DPK Kaltim Gelar Perpustakaan Keliling di Lapas Narkotika Samarinda, Warga Binaan Antusias Tingkatkan Literasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:52 WIB

Dukung Reformasi Birokrasi, Lapas Narkotika Samarinda hadiri Rapat Penyiapan Data Dukung RKT RB TW I Tahun 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Perkuat Iman Wujudkan Perubahan, Pembinaan Rohani WBP Nasrani di Lapas Narkotika Samarinda

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:10 WIB

Lapas Narkotika Samarinda dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda Perkuat Penanganan Hepatitis C bagi WBP

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:17 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng PLN Cek Instalasi Listrik

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:02 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sosialisasi Program Ramadhan 1446 H untuk Warga Binaan

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Toba Gelar Berbuka Puasa Bersama Polri dan Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 06:23 WIB

Exit mobile version