TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
13/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru menindak tegas seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. Pelaku berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, ditembak di bagian kaki setelah mengabaikan tembakan peringatan dari petugas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangungsong, mengungkapkan bahwa tersangka Fandi terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Glenn Felix Pakpahan (19). Aksi pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan mahasiswa di Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pada 16 Januari 2025.
“Tersangka Fandi berhasil diringkus di Kota Berastagi pada Senin, 10 Maret 2025. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dia tidak beraksi sendirian,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap rekannya, YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Para pelaku beraksi bersama satu orang lainnya yang saat ini masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolsek.
Motor Curian Dijual untuk Beli Narkoba
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong, menambahkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama Gopin di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dengan harga Rp2,5 juta.
“Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu, sementara sisanya Rp400 ribu digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Kanit Reskrim.
Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka Fandi bersama barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, Ungkapnya.
Sumber : Humas Polsek Medan Baru
Redaksi : Ruli Siswemi