Patroli Pengamanan Hutan : KPH Wilayah III Aceh Intensifkan Tindakan Pencegahan Kerusakan Akibat Jual Beli Lahan Ilegal 

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:28 WIB

20694 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Kepala RPH Bidin Ismahadi.(foto.istimewa).

TLii | ACEH | Bener Meriah — Maraknya praktik jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan negara di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, memaksa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh untuk memperketat patroli pengamanan hutan, Jum’at (18/10/2024). Patroli ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang semakin mengancam kelestarian lingkungan serta menghambat upaya konservasi.

Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kepala RPH Bidin, Ismahadi, menegaskan bahwa sejak awal tahun 2024, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait adanya indikasi oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan hutan secara tidak sah. Aktivitas tersebut sering kali dilakukan dengan dalih “ganti usaha,” yakni seolah-olah lahan tersebut dialihkan untuk kepentingan usaha, namun sebenarnya termasuk dalam kawasan hutan negara yang dilindungi.

“Kami telah meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal di Kecamatan Mesidah. Ada sejumlah area yang menjadi target utama karena adanya laporan tentang praktik jual beli lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakpahaman warga,” kata Ismahadi saat ditemui di Kantor RPH Bidin.

Dalam upaya menjaga hutan dari perambahan dan kerusakan lebih lanjut, KPH Wilayah III Aceh tidak hanya mengandalkan personel internal, tetapi juga bekerja sama dengan instansi lain seperti pihak kepolisian, TNI, serta melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengelola Hutan (KMPH). Patroli gabungan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang sering kali beroperasi di lokasi terpencil dan sulit dijangkau.

Baca Juga :  Warga Pining kabupaten Gayo Lues, Temukan Senjata Api Rakitan Laras Panjang, di Lahan Kebun Miliknya

Ismahadi menjelaskan bahwa modus jual beli lahan ilegal sering kali melibatkan sindikat yang memiliki jaringan luas, termasuk pihak yang mengaku memiliki surat-surat tanah yang sah, meskipun sebenarnya lahan yang mereka jual berada di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi terbatas. “Kami bersama aparat terus memantau dan menindak tegas para pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dari perambahan lahan hutan negara,” tambahnya.

Selain patroli dan penindakan, KPH Wilayah III Aceh juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas-batas wilayah hutan negara dan bahaya jual beli lahan ilegal. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara turun langsung ke desa-desa yang berada disekitar kawasan hutan, khususnya di Kecamatan Mesidah, yang menjadi salah satu lokasi rawan perambahan.

“Masih banyak warga yang tidak menyadari bahwa kawasan yang mereka beli atau gunakan sebenarnya adalah kawasan hutan negara. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dalam upaya kami untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut,” jelas Ismahadi.

Ali Kusuma, salah satu anggota KMPH di Mesidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPH dan aparat dalam melindungi hutan dari kerusakan. “Kami sebagai masyarakat sangat mendukung patroli ini”, Kami pun terus mengawasi aktivitas di sekitar desa dan melaporkan jika ada yang mencurigakan. Hutan adalah sumber kehidupan bagi kami, jadi kami tidak ingin ada yang merusaknya,” kata Ali Kusuma.

Baca Juga :  Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor

Praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan negara membawa dampak serius bagi lingkungan, Pembukaan lahan untuk kepentingan usaha seperti perkebunan, perladangan, atau pemukiman sering kali mengakibatkan deforestasi, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Menurut data KPH Wilayah III Aceh, dalam beberapa tahun terakhir, laju kerusakan hutan di wilayah Bener Meriah mengalami peningkatan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Jika praktik ini tidak segera dihentikan, kerusakan hutan akan semakin meluas dan merugikan ekosistem serta masyarakat setempat yang bergantung pada keberadaan hutan.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku jual beli lahan ilegal juga menjadi prioritas utama. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera,” tegas Ismahadi.

Ke depan, KPH Wilayah III Aceh berencana memperluas jangkauan patroli hingga ke kawasan-kawasan yang sulit dijangkau serta memperkuat pengawasan melalui penggunaan teknologi seperti pemetaan digital dan pemantauan satelit. Dengan demikian, potensi kerusakan hutan dapat dideteksi lebih dini, dan tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih cepat.

“Kami berharap, dengan intensifikasi patroli, penindakan hukum yang tegas, dan edukasi yang berkelanjutan, kegiatan jual beli lahan ilegal dapat ditekan. Hutan adalah warisan kita bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tutup Ismahadi.

Reporter. M Husni

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM
Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah
Marlina Muzakir Tanam Murbei, Dorong Kebangkitan Sutera Aceh
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB