Pasutri Pembobol BRI Gunakan Data Pribadi Keluarga untuk Buat Rekening Fiktif

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:39 WIB

20115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembobolan rekening BRI (Foto: TLii/Heru)

Sidang kasus pembobolan rekening BRI (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Keluarga Febrina Retno Wisesa dan Hade Suraga yang data pribadinya digunakan untuk membuat kartu kredit fiktif menjadi saksi di persidangan. Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pembobolan Bank BRI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel memanggil 3 saksi yaitu Aji Andika Putra yang merupakan adik kandung Febrina dan Imelda yang merupakan sepupu Hade, beserta suaminya Imam Kuncoro. Ketiganya merupakan korban yang termasuk dalam 41 nasabah yang namanya digunakan para terdakwa untuk membuat rekening nasabah prioritas dan disalahgunakan fasilitas kartu kreditnya.

Aji menuturkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (21/5/2024) kemarin bahwa dirinya pernah memberikan data pribadinya kepada Febrina untuk dibuatkan buku tabungan. Ia membuat rekening mulanya untuk kebutuhan transaksi pengerjaan suatu acara.

Namun event tersebut tidak jadi dikerjakan dan ia tidak tahu kelanjutan pembuatan rekening tersebut. Dirinya mengatakan tidak mengetahui bahwa data pribadi yang telah ia berikan malah digunakan kedua terdakwa untuk membuat rekening prioritas dan menyalahgunakan fasilitas kartu kredit sampai menunggak Rp112 juta.

Baca Juga :  Polsek Biru-Biru Memotong Hewan Qurban Dan Menyambut HUT Bhayangkara Ke 78 Dengan Membagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

“Apakah Febrina pernah meminta izin untuk pembuatan kartu kredit?,” tanya JPU Tangsel, Satrio.

“Seingat saya tidak. Saya tahu warna kartu kredit BRI sampai sekarang aja enggak,” jawab Aji.

Senada dengan Aji, Imelda yang merupakan sepupu Hade juga digunakan data pribadinya untuk membuat rekening BRI prioritas oleh terdakwa. Ia bersama suaminya baru mengetahui datanya digunakan oleh Hade ketika saat tidak bisa meminjam uang di leasing daerah Ciputat dengan “menyekolahkan” BPKB kendaraannya.

Saat akan mengajukan peminjaman atas nama suaminya Imam Kuncoro, pihak leasing mengatakan tidak bisa karena di data menunjukkan Imam memiliki tunggakan kartu kredit yang tidak terbayar kurang lebih Rp127 juta. Merasa tidak pernah memiliki tunggakan tersebut, pihak leasing pun menyuruh keduanya untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saya jadi ga bisa peminjaman tersebut. Rugi lah kita mau pinjam apa-apa ga bisa jadi (masuk) blacklist. Saya diem aja (setelah tidak bisa meminjam) gak ngerti mau lapor bingung,” kata Imelda.
“Mau kredit malah ga bisa,” kata Imam menimpali.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Stabat Sukses Eksekusi Lahan Bangunan di Langkat Sumut

Belakangan, keduanya baru tahu datanya digunakan kedua terdakwa ketika dipanggil penyidik Kejati Banten untuk dimintai keterangan. Imelda kaget ternyata data dirinya juga digunakan oleh Hade. Ia mengatakan memang sempat memberikan data pribadi untuk membuat asuransi Prudential.

“Sebetulnya saya pernah ngasih KTP (dan) KK karena mau bikin asuransi Prudential ke Iwan (Hade). Panghilan kecil kita Iwan. Saya (minta tolong Hade) bikin asuransi Prudential tapi semenjak saya kasih tidak ada kabar lagi,” tutur Imelda.

Ia menambahkan saat ini nama suami dan dirinya sudah bersih dan tidak masuk blacklist lagi.

“Kata orang BRI-nya baru tadi dikasih tahu nama kita sudah bersih,”imbuhnya.

Setelah memberikan keterangan, ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra kemudian menyarankan agar para terdakwa meminta maaf kepada saksi. Mereka kemudian saling berpelukan dan meminta maaf sambil menangis.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version