Pasangan Kekasih di Serang Jadi Tersangka Peredaran Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:10 WIB

2060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Sepasang kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang. Keduanya ditangkap Polisi bersama rekannya berinisial MH (38).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan dari penangkapan ketiganya, diamankan sabu seberat 64 gram. Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari MH yang lebih dulu ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang.

Saat penangkapan pertama itu, MH mengaku daoat kiriman dua bungkus sabu seberat 65 gram dari seorang bernama AG (saat ini DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 7 bungkus. Dari hasil pengembangan, kemudian Polisi juga berhasil mengamankan TD dan MS di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Aceh Beserta Jajaran Ikuti Workshop Manajemen Media

“Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya menerima upah berupa sabu gratis AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polrestabes Medan Imbau Supir Bus dan Angkutan Umum Tertib Berlalu Lintas

“(Motifnya) bahwa yang bersangkutan para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial kemudian berpengaruh (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Reses Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan, SH, MH,ACCS
Kapolda Aceh Gelar Halalbihalal dengan Personel pada Hari Pertama Kerja Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang
Begini Kondisi Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Ulee Lheue dan Terminal Bus Batoh Banda Aceh
Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional,Polda Babel Kunjungi Kebun Perubahan BBM
Polrestabes Medan Hancurkan Lapak Judi Sabung Ayam Di Pancur Batu
Arus Balik Lebaran, Polresta Deli Serdang Optimalkan Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu
Masih dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polsek Medan Timur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Pasar Sambu

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 18:24 WIB

Kapolres Pematangsiantar Terima Kunker Reses Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP Panjaitan, SH, MH,ACCS

Selasa, 8 April 2025 - 17:16 WIB

Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, Tembus 6.937 Penumpang

Selasa, 8 April 2025 - 14:46 WIB

Arus Balik Lebaran, Polresta Deli Serdang Optimalkan Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu

Selasa, 8 April 2025 - 14:28 WIB

Masih dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polsek Medan Timur Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Pasar Sambu

Selasa, 8 April 2025 - 12:50 WIB

Lapas Padangsidimpuan Siapkan Lahan Pertanian Bawang Merah di Area Branggang

Selasa, 8 April 2025 - 12:40 WIB

HARI PERTAMA KERJA USAI LIBUR LEBARAN, KALAPAS PANCUR BATU MELAKUKAN PENGECEKAN Bangunan DI BRANGGANG POS MENARA

Senin, 7 April 2025 - 21:19 WIB

Empat PJU Polda Banten Bergeser, Dua Promosi

Senin, 7 April 2025 - 17:20 WIB

Diduga Kapolsek Talun Kenas Menerima Setoran Dari Bandar Shabu-Shabu Yang Ada Disusun 2 Desa Lau Rempak Kecamatan STM Hilir

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional,Polda Babel Kunjungi Kebun Perubahan BBM

Selasa, 8 Apr 2025 - 16:59 WIB

Exit mobile version