Pasangan Kekasih di Serang Jadi Tersangka Peredaran Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:10 WIB

2059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

Para tersangka saat ekspose di Polresta Serang. (Foto : TLii/Heru)

TLii >> Kota Serang – Sepasang kekasih berinisial TD (20) dan MS (24) tersangka peredaran narkoba jenis sabu di Kota Serang. Keduanya ditangkap Polisi bersama rekannya berinisial MH (38).

Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan dari penangkapan ketiganya, diamankan sabu seberat 64 gram. Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari MH yang lebih dulu ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan Serang.

Saat penangkapan pertama itu, MH mengaku daoat kiriman dua bungkus sabu seberat 65 gram dari seorang bernama AG (saat ini DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 7 bungkus. Dari hasil pengembangan, kemudian Polisi juga berhasil mengamankan TD dan MS di kontrakannya yang berlokasi di Lingkungan Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Baca Juga :  YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

“Kedua tersangka ini merupakan kurir. Biasanya tersangka TD dan MS menjalin komunikasi, lalu menaruh narkoba di suatu tempat. Kemudian difoto dan dikirim ke pengendali, selanjutnya diarahkan kembali ke pembeli,” kata Yudha kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Whatsapp dan Instagram untuk berkomunikasi. MH sendiri hanya menerima upah berupa sabu gratis AG, sedangkan TD dan MS mendapatkan Rp300 ribu dari tiap penjualan.

Baca Juga :  “Perangi Narkoba: Kurun Waktu 46 Hari Polda Sumut Ungkap 673 kasus, Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa”

“(Motifnya) bahwa yang bersangkutan para tersangka tersebut tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial kemudian berpengaruh (mereka) terkontaminasi,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Selidiki Motif Pembakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai
Dihantam Pohon Tumbang, Mobil Keluarga Hancur, Penumpang Terjebak– Warga Bergegas Selamatkan Korban
Kapolres Tanjungbalai Sholat Idul Fitri Dan Open House Bersama Masyarakat
PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1446H/ TAHUN 2025 LAPAS PEREMPUAN MEDAN
Idul Fitri 1446 H, Lapas Perempuan Medan Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan
Suasana Penuh Khidmat, WBP Lapas Pemuda Langkat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H
PENUH HIKMAT, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN SHOLAT ID BERSAMA DENGAN PEGAWAI
BERKAH HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, 559 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TERIMA REMISI KHUSUS

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 08:14 WIB

Polisi Selidiki Motif Pembakaran 204 Kios TPO di Tanjungbalai

Senin, 31 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kapolres Tanjungbalai Sholat Idul Fitri Dan Open House Bersama Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 20:20 WIB

PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1446H/ TAHUN 2025 LAPAS PEREMPUAN MEDAN

Senin, 31 Maret 2025 - 20:12 WIB

Idul Fitri 1446 H, Lapas Perempuan Medan Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan

Senin, 31 Maret 2025 - 19:43 WIB

PENUH HIKMAT, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN SHOLAT ID BERSAMA DENGAN PEGAWAI

Senin, 31 Maret 2025 - 19:36 WIB

BERKAH HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, 559 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TERIMA REMISI KHUSUS

Senin, 31 Maret 2025 - 10:07 WIB

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru