Panwaslih Kota Langsa Sosialisasikan Aparatur Gampong dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 22:46 WIB

20406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu bagi Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota di Aula Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, (7/9/2023).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu Partisipatif bagi Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota di Aula Sekretariat Panwaslih kota setempat, (7/9/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H, Sri Wahyuni mengatakan, bahwa pengawasan partisipatif oleh stakeholder, khususnya para geuchik adalah amanah dari Undang-Undang Desa no.6 tahun 2014 pasal 29 dan 30 yang menyatakan bahwa Geuchik harus netral.

“Sebagai pelayan publik, Geuchik dan aparatur Gampong lainnya tidak boleh berpihak dengan satu golongan atau partai manapun,” kata Sri Wahyuni.

Baca Juga :  BSI Aceh Kaji Ajakan Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh untuk Pembukaan Immigration Lounge

Dirinya menjelaskan, pelatihan tersebut bertujuan untuk mengetahui posisi dari aparatur Gampong baik dari Geuchik, Tuha Peut dan perangkat lainnya, dimana mereka harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang, dengan tetap mempunyai hak pilih.

Sementara, Riswandar SE selaku pemateri yang juga mantan anggota Panwaslih Kota Langsa menyampaikan, jika pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat untuk mengawal demokrasi pada setiap tahapan Pemilu yang berjalan.

 

“Untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan demokrasi,

pengawasan partisipatif juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih,” tuturnya.

Riswandar menambahkan, partisipatif dari masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana hal itu penting untuk memastikan terlindungnya hak politik masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Resmikan Rumah Layak Huni bagi Warga Kurang Mampu di Gampong Sagoe

Lanjutnya, partisipatif masyarakat juga untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelengara dan penyelenggaraannya guna mendorong terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.

“Terkait dengan Pemerintah Gampong apakah boleh Ikut berkampanye, sesuai pasal 280 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas dilarang dan jika terbukti maka akan diproses Pidana,” ungkap Riswanda.

Kemudian, dalam Qanun Kota Langsa No.5 Tahun 2020 pasal 8 dan pasal 18 juga sudah diatur terkait larangan Geuchik dan larangan perangkat Gampong.

“Sedangkan larangan bagi Tuha Peuet Gampong diatur dalam Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2018 Pasal 37,” pungkas Riswandar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemakaman Kedinasan sebagai Penghormatan terakir untuk Personil Polres Aceh Selatan yang meninggal Dunia.
166 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya Ikuti Bimbingan Menasik. Bupati: Siapkan Pengetahuan dan Kesehatan Fisik.
25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia
Patroli Presisi Rutin, Strategi Humanis Polres Pidie Jaya Jaga Stabilitas Kamtibmas
Pisah Sambut Kapolsek Kutapanjang Dari Iptu Syamsuddin, S.H. kepada Iptu Darwandi “Pergi meninggalkan kenangan, datang membawa harapan”
Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:54 WIB

Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Rabu, 16 April 2025 - 22:46 WIB

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM

Senin, 14 April 2025 - 17:44 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Dayah Nurul Huda

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Minggu, 13 April 2025 - 01:47 WIB

Waled Cot Lipah, Kukuhkan Pengurus Harian LPI Fathul Ainiyah Al-Aziziyah Pidie Jaya . Masa Bakti Tahun 2025 – 2026.

Sabtu, 12 April 2025 - 07:51 WIB

SWI Ucapkan Terima Kasih atas Pengabdian AKBP Suprihatiyanto di Aceh Singkil

Jumat, 11 April 2025 - 16:35 WIB

Kakanwil Ditjenpas Aceh Paparkan Program Pemasyarakatan di Hadapan Komisi XIII DPR RI

Kamis, 10 April 2025 - 17:42 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya: Selamat Kepada Ketua Tastafi Terpilih, Periode 2025-2030. Tgk.H. Muniruddin, S.Sos., (Waled Kiran) .

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Senator Bahar Buasan Sampaikan Pentingnya Sosialisasi 4 Pilar bagi Generasi Muda

Senin, 21 Apr 2025 - 14:18 WIB