Panwaslih Kota Langsa Sosialisasikan Aparatur Gampong dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 22:46 WIB

20400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu bagi Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota di Aula Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, (7/9/2023).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu Partisipatif bagi Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota di Aula Sekretariat Panwaslih kota setempat, (7/9/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H, Sri Wahyuni mengatakan, bahwa pengawasan partisipatif oleh stakeholder, khususnya para geuchik adalah amanah dari Undang-Undang Desa no.6 tahun 2014 pasal 29 dan 30 yang menyatakan bahwa Geuchik harus netral.

“Sebagai pelayan publik, Geuchik dan aparatur Gampong lainnya tidak boleh berpihak dengan satu golongan atau partai manapun,” kata Sri Wahyuni.

Baca Juga :  201 PPS Kota Serang Dilantik

Dirinya menjelaskan, pelatihan tersebut bertujuan untuk mengetahui posisi dari aparatur Gampong baik dari Geuchik, Tuha Peut dan perangkat lainnya, dimana mereka harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang, dengan tetap mempunyai hak pilih.

Sementara, Riswandar SE selaku pemateri yang juga mantan anggota Panwaslih Kota Langsa menyampaikan, jika pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat untuk mengawal demokrasi pada setiap tahapan Pemilu yang berjalan.

 

“Untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan demokrasi,

pengawasan partisipatif juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih,” tuturnya.

Riswandar menambahkan, partisipatif dari masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana hal itu penting untuk memastikan terlindungnya hak politik masyarakat.

Baca Juga :  Sukses Perbaiki Infrastruktur, Srikandi Banten Ingin Rano Karno Kembali Pimpin Banten

Lanjutnya, partisipatif masyarakat juga untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelengara dan penyelenggaraannya guna mendorong terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.

“Terkait dengan Pemerintah Gampong apakah boleh Ikut berkampanye, sesuai pasal 280 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas dilarang dan jika terbukti maka akan diproses Pidana,” ungkap Riswanda.

Kemudian, dalam Qanun Kota Langsa No.5 Tahun 2020 pasal 8 dan pasal 18 juga sudah diatur terkait larangan Geuchik dan larangan perangkat Gampong.

“Sedangkan larangan bagi Tuha Peuet Gampong diatur dalam Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2018 Pasal 37,” pungkas Riswandar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru