TLii | ACEH | Blangkejeren – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues bersama tim gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2024 yang masih terpasang selama masa tenang. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, 24 November 2024, mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan penertiban melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasatpol PP Syabri, S.Pd., Komisioner KIP Gayo Lues Divisi Parmas dan SDM Ali Amran, S.Pdi., Komisioner Panwaslih Gayo Lues Drs. Hendri, serta personel dari Polres Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, staf Panwaslih, dan staf sekretariat KIP Gayo Lues. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye selama masa tenang.
Ketua Sekretariat Panwaslih Gayo Lues, Zulkifli, S.Pi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan simpatisan agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang Pilkada. Masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan bertujuan memberi kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara objektif tanpa tekanan kampanye.
Aturan Selama Masa Tenang
Zulkifli juga menyoroti sejumlah larangan selama masa tenang, di antaranya:
1. Tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Media massa dilarang menyiarkan konten kampanye, seperti iklan atau rekam jejak pasangan calon.
3. Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial resmi mereka.
4. Partai politik peserta pemilu juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi.
5. Iklan kampanye di media massa dan daring hanya diperbolehkan hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai.
Selama masa kampanye yang berlangsung 59 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, pasangan calon telah diberikan waktu untuk melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan pemasangan APK. Namun, setelah masa kampanye berakhir, semua bentuk kampanye harus dihentikan.
Temuan dan Penertiban APK
Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan menemukan beberapa APK seperti spanduk, baliho, bendera partai politik, dan poster yang masih terpasang di beberapa lokasi. Seluruh APK tersebut segera dilepas oleh tim. “Panwaslih bersama Satpol PP, KIP Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, dan pengamanan dari Polres Gayo Lues melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Gayo Lues,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran kampanye selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. “Aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang,” tambahnya.
Kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkelola dengan baik hingga selesai pada pukul 23.00 WIB. (Red)