TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh untuk menuntaskan kasus anggota DPR RI dari PKB diduga mengancam para pendamping desa di Aceh Tenggara.
Ancama tersebut diduga dilakukan saat anggota DPR RI berinisial I yang mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR RI meminita dukungan untuk dipilih kembali pada Pemilu 2024.
“Kasus ini harus berani ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu khususnya oleh Bawaslu, karena ada unsur pelanggaran hukum berencana yang dilakukan Caleg tersebut,” kata Askhalani, kepada TIMELINES INEWS, Rabu, 24 Januari 2024.
Panwaslih Aceh Tenggara, kata Askhalani, tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat maupun dari korban intimidasi untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, kasus tersebut bisa diusut dengan aturan yang ada, apalagi bukti telah ada, salah satunya rekaman suara yang telah beredar luas.
“Jika merujuk pada informasi yang sudah berkembang termasuk adanya rekamanan, maka Bawaslu sudah bisa menggunakan form A sebagai dasar untuk melakukan penyelidikanawalterhadap informasi yang sudah menjadi ranah publik,” kata Askhalani.
Askhalani menduga anggota Panwaslih di Aceh Tenggara kurang melaksanakan kerjanya sebagai pengawas. Karena, kasus sebesar itu, belum ada tanda-tanda untuk di tindaklanjuti.
“Apa Panwaslih Aceh Tenggara tidak paham aturan,” tanya Askhalani.
Sebelumnya diberitakan, Irmawan, anggota Komisi V DPR
RI diduga mengancam petugas Tim Pendamping Desa di Aceh Tenggara. Ancaman itu disampaikan pada pertemuan di Pasir Gala Gabungan, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Tiga orang pendamping desa — mereka meminta nama dan tempat tugas mereka dirahasiakan — yang mengikuti pertemuan yang digelar pada dua pekan lalu itu mengakui pertemuan itu.
Mereka mengakui kehadiran Irmawan dalam pertemuan itu. Ketiganya mengungkapkan bahwa Irmawan datang untuk meminta dukungan dari tim pendamping desa. “Itu
(meminta dukungan dari tim pendamping desa) adalah hal wajar,” kata salah satu sumber kepada TIMELINES INEWS, Senin, 22 Januari 2024.