Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:23 WIB

2054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII >Banda Aceh — Pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  Mabes Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115, Irwasum Ajak Semangat untuk Bangkit

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Seorang lelaki Ini Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Dalam Kasus Penggelapan.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Avanza Masuk Jurang, Renggut Nyawa Warga Pijay di Cot Murong Kota Sabang, Polisi dan Tim Berhasil Evakuasi Korban
. Open House Pangdam IM, Wujud Harmoni dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Aceh
Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara
Urai Arus Wisata, Ditlantas Polda Banten Lakukan One Way.
Lapor Pak Kapolresta Deli Serdang..!!! Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Darurat Narkoba
Libur Lebaran, Ribuan Peziarah Padati Kawasan Banten Lama.
Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri
Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 23:16 WIB

Avanza Masuk Jurang, Renggut Nyawa Warga Pijay di Cot Murong Kota Sabang, Polisi dan Tim Berhasil Evakuasi Korban

Rabu, 2 April 2025 - 23:07 WIB

. Open House Pangdam IM, Wujud Harmoni dan Kedekatan TNI dengan Masyarakat Aceh

Rabu, 2 April 2025 - 22:42 WIB

Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara

Rabu, 2 April 2025 - 21:32 WIB

Urai Arus Wisata, Ditlantas Polda Banten Lakukan One Way.

Rabu, 2 April 2025 - 21:20 WIB

Lapor Pak Kapolresta Deli Serdang..!!! Desa Bandar Meriah Kecamatan Bangun Purba Darurat Narkoba

Rabu, 2 April 2025 - 18:39 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri

Rabu, 2 April 2025 - 13:40 WIB

Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran

Rabu, 2 April 2025 - 10:00 WIB

Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga

Berita Terbaru