Operasi Gabungan BC Langsa Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sepmor, Sparepart, dan Hewan

Zul

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 14:01 WIB

20145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa – Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara kembali berhasil dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan.

Kali ini, Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kec.Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman menjelaskan kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan. Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.

“Tepatnya pada hari Minggu 02 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB Tim P2 Bea Cukai langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut. Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut”, pungkasnya.

Dari Pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand. Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya:

  • 12 unit Kendaraan Roda Dua berbagai merk kondisi bekas
  • 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
  • 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
  • 8 ekor hewan berupa kambing
  • 12 ekor hewan mirkat atau surikata
  • 6 koli sparepart kendaraan bermotor
  • 1 koli mesin kendaraan bermotor
  • 1 koli tanaman hias

Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 (satu) orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.

“Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33 tahun) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa”, jelas Sulaiman.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 102 dan/ atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 103 dan/ atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pasal 104 Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 (empat puluh tiga) unit.

Baca Juga :  KPU Kota Serang Bakal Rekrut PPS dan PPK untuk Pilkada 2024

Kemudian Sulaiman juga menyampaikan “ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi. “Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara”.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua TPPKK Beserta Kader Posyandu Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Tahun Buku 2024
Wujud Kepedulian, Kapolsek Simpang Rimba Bantu Pembangunan Masjid Babussalam di Jumat Berkah
Ramadhan Ya Karim, Manajemen Pos Kupi Santuni Ratusan Yatim Piatu di Kota Langsa
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar
Polsek Medan Timur dan Bhayangkari Ranting Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan
Polda Banten Tangkap Bos Pemanipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang
Menuai Keberkahan Ramadhan, Pemerintah Gp Geudubang Aceh Berbagi Takjil Gratis

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:48 WIB

Ketua TPPKK Beserta Kader Posyandu Desa Sidodadi Kecamatan Biru Biru Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:40 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Johar

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:04 WIB

Polsek Medan Timur dan Bhayangkari Ranting Gelar Bakti Sosial, Bantu Warga Kurang Mampu di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:09 WIB

LAPAS PEREMPUAN MEDAN HADIR SECARA VIRTUAL SOSIALISASI PEMBERIAN AMNESTI, KALAPAS: “DATA YANG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI.

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:38 WIB

Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:47 WIB

Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:38 WIB

Polres Tanjungbalai Dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Berita Terbaru