Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 17:44 WIB

2071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

TLii-Simeulue | Pemilihan kepala daerah di kabupaten Simeulue tercoreng oleh para oknum aparatur pemerintah yang tidak netral secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati bahkan menjadi tim sukses tanpa merasa takut dan khawatir dengan konsekuensi dari Undang-undang yang ditabraknya.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Seperti halnya dilakukan oknum Kepala Desa Serafon Kecamatan Alafan ini menjadi tim sukses SEHATI yang mendukung salah paslon bupati Simeulue. Oknum Kepala Desa Serafon secara terang-terangan mempengaruhi dan mengajak masyarakat untuk mendukung kandidat SEHATI.

Salah-satunya pada saat kegiatan pengukuhan tim sukses SEHATI di Desa Lhok Paoh pada hari Kamis (17/10) melalui WhatsApp grup Kepala Desa Serafon mengundang seluruh aparatur desanya untuk menghadiri kegiatan tersebut. Sikapnya berpolitik praktis saat ini menjadi tim sukses salah-satu paslon bupati membuat suasana tidak nyaman ditengah masyarakat Desa Serafon yang berbeda-beda pilihan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Masyarakat Desa Serafon meminta pemerintah Kabupaten Simeulue dan Panwaslih Kabupaten Simeulue agar menindak tegas oknum Kepala Desa Serafon yang telah mencoreng demokrasi dan melawan hukum dengan melakukan politik praktis dalam masa Pilkada di Kabupaten Simeulue 2024 ini berlangsung.

Oknum Kepala Desa Serafon Nekat Menjadi Tim Sukses

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Prihatin Proyek Pemecah Ombak Kabupaten Tangerang Disidik Kejaksaan

Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Sangat tegas larangan keras bagi kepala desa berpolitik praktis dalam Pemilu maupun Pilkada namun masih juga dilanggar oleh oknum yang bersangkutan, mungkinkah ada sesuatu yang sangat manis atau perlindungan hukum dari kandidat yang didukungnya sehingga lupa diri dan nekat melawan hukum dan Undang-undang yang diterbitkan oleh negara ini??

Dok: red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran
Silaturahmi Lebaran 1446 H, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Keluarga
Hari Kedua Perayaan Idul Fitri 1446H, Layanan Kunjungan Lapas Padangsidimpuan Dipadati Keluarga Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Terima Monev Pembina Keamanan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
H+1 Lebaran, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Gope di Kota Serang
Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.
Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata
H+1 Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Jalur Wisata Anyer.

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 20:02 WIB

Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata

Senin, 31 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:10 WIB

Kompak. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Blusukan ke Pasar Tradisional di Hari Meugang.

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:40 WIB

Indahnya Berbagi, Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Ulim Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:34 WIB

Santunan Anak Yatim Piatu di Gampong Rungkom Berjalan Lancar dan Penuh Kebahagiaan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:47 WIB

Santunan Anak Yatim dan Piyatu di Gampong Beuringen : Berkah di Bulan Ramadhan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:06 WIB

Sidokkes Polres Pidie Jaya Pastikan Kesehatan Personel PAM Operasi Ketupat Tetap Prima

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:51 WIB

Pemudik Kesulitan, Petugas Pos Pelayanan Polres Pidie Jaya Langsung Turun Tangan

Berita Terbaru

D.I. YOGYAKARTA

Penarik Andong Malioboro Keluhkan Sepi Peminat Saat Libur Lebaran

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:40 WIB