TIMELINES INEWS>>Tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan perubahan dari e-KTP menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
IKD diklaim memiliki sejumlah keunggulan, termasuk penghematan biaya dan proses pembuatannya yang lebih mudah.
Kominfo juga menyatakan bahwa IKD dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berbeda dengan e-KTP, IKD hanya terdiri dari foto dan kode QR, yang dapat dengan mudah diakses melalui smartphone dengan koneksi internet.
Selain itu, IKD juga menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengurus berbagai urusan.