TLii| SULTENG- Kebijakan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) yang menetapkan tarif dokumentasi visual di kawasan taman nasional menuai sorotan tajam dari netizen. Banyak warganet menilai harga yang ditetapkan terlalu mahal dan dapat menghambat industri kreatif, terutama bagi pelaku usaha kecil dan fotografer independen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tarif yang diberlakukan antara lain:
- Videografi untuk iklan, film, dan sejenisnya: Rp 20 juta (WNA) dan Rp 10 juta (WNI) per lokasi.
- Fotografi untuk paket wisata dan iklan: Rp 5 juta (WNA) dan Rp 2 juta (WNI) per lokasi.
- Video dan foto prewedding: Rp 3 juta (WNA) dan Rp 1 juta (WNI) per lokasi.
- Penggunaan drone: Rp 2 juta per unit per hari.
Reaksi Netizen
Pengumuman ini langsung memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet menganggap tarif tersebut tidak masuk akal, terutama bagi fotografer lokal yang ingin mengabadikan keindahan alam Lore Lindu tanpa tujuan komersial besar.
“Tarif segitu buat prewedding? Bisa-bisa pasangan lebih milih foto di studio aja,” tulis seorang pengguna Facebook.
“Harusnya ada kategori khusus untuk konten kreator kecil atau komunitas. Masa bayar Rp 2 juta cuma buat motret pemandangan?” protes netizen lainnya.
Di sisi lain, beberapa warganet memahami bahwa tarif ini mungkin diterapkan untuk menjaga kelestarian taman nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, mereka tetap berharap ada penyesuaian harga yang lebih wajar.
“Kalau memang untuk konservasi, kenapa tidak ada tarif khusus bagi warga lokal atau fotografer non-komersial?” tambah seorang netizen.
Hingga saat ini, pihak Balai Besar TN Lore Lindu belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari masyarakat. Banyak yang berharap adanya revisi kebijakan atau skema harga yang lebih fleksibel agar tetap bisa menikmati keindahan alam tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.
Sementara itu sebelumnya Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) resmi mengumumkan tarif baru untuk pengambilan dokumentasi visual di kawasan taman nasional. Kebijakan ini berlaku bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dengan besaran tarif yang berbeda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif yang ditetapkan mencakup berbagai jenis kegiatan dokumentasi, antara lain:
- Videografi untuk Iklan Produk/Jasa dan Sejenisnya
- WNA: Rp 20.000.000 per paket per lokasi
- WNI: Rp 10.000.000 per paket per lokasi
- Fotografi untuk Paket Wisata, Majalah, Iklan Produk/Iklan Jasa dan Sejenisnya
- WNA: Rp 5.000.000 per paket per lokasi
- WNI: Rp 2.000.000 per paket per lokasi
- Video dan Foto Prewedding
- WNA: Rp 3.000.000 per paket per lokasi
- WNI: Rp 1.000.000 per paket per lokasi
- Penggunaan atau Penerbangan Drone di Kawasan Taman Nasional
- Rp 2.000.000 per unit per hari
Menurut BBTNLL, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pariwisata, tetapi juga sebagai langkah pengelolaan dan konservasi ekosistem di Taman Nasional Lore Lindu.
Meskipun bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, terutama dari pelaku industri kreatif dan fotografer yang menganggap tarif tersebut cukup tinggi. Pihak BBTNLL diharapkan dapat memberikan skema tarif yang lebih fleksibel agar tetap mendukung promosi wisata tanpa membebani pelaku usaha kecil dan komunitas fotografi lokal.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ini?
Penulis : Stenlly Ladee