TIMELINESINEWS. Aceh Besar – Nelayan di wilayah Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, menemukan seekor hiu tutul raksasa yang berukuran sekitar 10 meter terperangkap dalam pukat darat (jala) nelayan di kawasan bibir Pantai Selat Malaka.Kamis 24/8/2023.
Sekretaris Panglima Laot Lhok Krueng Raya Yusman Ahmad di Aceh Besar, mengatakan hiu tutul atau hiu paus tersebut masuk dalam pukat jala nelayan Gampong Lamreh, Kemukiman Krueng Raya, pada Kamis pagi saat nelayan sedang mencari ikan.
Dalam Video berdorasi 30 detik Tampak sejumlah Warga Nelayan berupaya menyelamatkan satwa dilindungi berukuaran sekitar 10 meter tersebut dengan menarik hiu menguakan perahu tali untuk kembali ke laut.
Informasi dari warga Kemukiman Krueng Raya, ikan hiu tersebut memang kerap terpantau di perairan Krueng Raya sejak sebulan terakhir dengan jumlah sekitar lima ekor.
Namun hiu yang terperangkap dalam pukat darat nelayan tersebut hanya satu ekor dan langsung dilepaskan liar kembali ke laut.
Menurut Miftach, Panglima Laot Aceh hiu tutul tersebut termasuk dalam hiu yang dilindungi sehingga nelayan dianjurkan untuk menyelamatkannya. Hiu yang dilindungi secara penuh dan hukum adat laot (laut) menganjurkan kepada nelayan untuk menyelamatkan dan melindunginya,” ujar Miftach.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kaposek Krueng Raya Ipda Rolly Yuiza Away yang dikofirmasi TIMELINESINEWS. Melalui sambungan telpon Membenarkan hal itu.
Sementara itu Kapolsek Krueng Raya, Ipda Rolly Yuiza Away mengatakan pihaknya memang mendapatkan informasi dari pihak penjaga pantai atau KPLP bahwa di kawasan Pelabuhan Malahayati terlihat seekor hiu tutul.
Polsek Krueng Raya juga sangat mengapresiasi nelayan Krueng Raya yang sudah melepaskan kembali biota laut tersebut ke laut. “Yang kami lihat saat ini adalah masyarakat, khususnya nelayan Krueng Raya, sudah memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di laut,” ujarnya.Rolly
Srpesies langka pemakan Ikan – Ikan kecil ini juga ditetapkan sebagai Hewan Langka yang dilindungi oleh kementerian kelautan dan Perikanan ( KKP ) Republik indonesia Sesuai Keputusan Nomor 18 Tahun 2013 (Denny)
Penulis : Denny
Editor : Icad
Sumber Berita : Polsek Krueng Raya,