Nekat Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 12:26 WIB

2083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nekat Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Nekat Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

TIMELINES INEWS>>Sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berkomitmen untuk lebih giat dalam memberantas narkotika.

Komitmen ini juga ditunjukkan jajaran Polresta Banda Aceh sesuai perintah dari Kapolri guna mendukung program presiden untuk terus memberantas narkotika hingga ke akarnya.

Nekat Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Guna mengantisipasi hal tersebut, Polresta Banda Aceh sendiri telah melaunching 21 Kampung Bebas Narkoba, dimana di wilayah kerjanya harus terhindar dari segala bentuk narkotika.

Jadi, maksud dan tujuan dari Program Kampung Bebas Narkoba adalah untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk mencegah desa atau kampung untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba dilingkungan desa itu sendiri guna mewujudkan “Zero Penyalahgunaan Narkoba” di desa.

Nekat Bawa Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) kembali mengamankan penyelundup sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat (11/10/2024) lalu.

Petugas menangkap dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan bahwa kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.

Baca Juga :  Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -79, Dengan Penuh Semangat Satgas Inti Prabowo Bagikan 1000 Bendera Di 2 Lokasi

“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” ujarnya didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, Jumat (1/11/2024).

Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena diduga melakukan hal yang sama. Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.

“Total ada empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 912,26 gram. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini. Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA pun kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO, mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta,” ungkap dia.

Baca Juga :  Kapolres Pidie Jaya Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025

“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan ini.

Selain itu, masih berdasarkan keterangan dari tersangka, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta. Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, namun bukan dari bandara yang sama.

“Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan, ucapnya.

Saat ini tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp 49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 112/DJ Bersama Aparat Gabungan Gelar Patroli di Distrik Ilu Puncak Jaya 
Penguatan Tata Kelola Dana Desa, Kanit Tipikor Polres Gayo Lues Kunjungi Kampung Kota Blangkejeren
Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris
Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:24 WIB

Lapas Selong Ikuti Jalan Santai dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

Selasa, 8 April 2025 - 13:14 WIB

Kepala Lapas Selong Ikuti Panen Raya di Lapas Terbuka Loteng, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:50 WIB

Kakanwil Ditjenpas NTB dan Jajaran Lakukan Safari Ramadhan Ke Lapas Kelas IIB Selong

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:44 WIB

Kalapas Selong Mengikuti Apel Siaga Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2025 Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:34 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Selong Lakukan Bhakti Sosial

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:30 WIB

IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

Senin, 10 Maret 2025 - 15:17 WIB

PETUGAS DAN WBP KHUSUK MELAKSANAKAN SHALAT ISYA’ DAN TARAWIH BERJAMAAH SELAMA BULAN RAMADHAN

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:27 WIB

LAPAS SELONG DUKUNG PENUH PROGRAM NGABUBURIT JERUJI DITJEN PEMASYARAKATAN NTB

Berita Terbaru