Terdakwa RD yang sebelumnya kabur dari mobil tahanan di Aceh Tamiang dilumpuhkan Polisi. Foto (istimewa).
TIMELINES INEWS | ACEH TAMIANG
Karang Baru – Seorang terdakwa perkara tindak pidana narkotika berinisial RD (37) yang sebelumnya kabur dari mobil tahanan di halaman Lapas kelas II B Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, dihadiahi timah panas oleh Polisi, Jum’at (1/11/2023) dini hari.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kapolsek Kuala Simpang Iptu Amril Bakhri mengatakan, peristiwa itu berawal dari saat ditangkapnya terdakwa RD di Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Terdakwa ditangkap atas informasi dari informan yang melaporkan jika terdakwa hendak menginap di rumah saudara iparnya berinisial D di Besitang,” kata Kapolsek.
Dari informasi itu, lanjut Kapolsek, personel Polsek Kuala Simpang yang berkordinasi dengan Polsek Besitang melakukan penyergapan terhadap rumah yang dimaksud, namun ternyata terdakwa RD tidak berada lagi di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdakwa RD menghubungi D untuk meminta dijemput di Simpang Bukit Mas Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Hingga selanjutnya D dan terdakwa RD melintas di depan petugas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
“Personel langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa, namun terdakwa mencoba melarikan diri dengan melompat dari motor, hingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara,”
Tembakan itu tidak diindahkan oleh terdakwa, dan petugas pun melakukan tindakan tegas serta terukur dengan menembakan timah panas yang mengarah ke kaki terdakwa.
“Terhadap terdakwa kemudian dilakukan pertolongan dengan dibawa ke Puskesmas Besitang, dan selanjutnya di bawa ke RSUD Aceh Tamiang,” pungkas Iptu Amril Bakhri
Sebagai informasi, terdakwa RD merupakan seorang narapidana yang kabur saat keluar dari mobil tahanan di halaman Lapas Kelas II B Kuala Simpang pada Kamis, (23/11/2023) lalu.
RD sendiri adalah warga Lingkungan IV s Lima Desa Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang atas kasus narkotika, dan saat ini masih dalam tahap persidangan.