TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH, Kamis (29/2/2024) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas melarang perilaku pembegalan, perundungan (bully), dan tawuran, termasuk dalam kategori dosa besar.
Fatwa ini diumumkan setelah dilaksanakannya Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh pada 26-28 Februari 2024 di aula MPU Aceh, Lampeuneureut, Aceh Besar. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif menghadapi penyebaran ketiga perilaku tersebut di masyarakat, terutama dengan maraknya perundungan di lingkungan pendidikan Aceh.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, menjelaskan bahwa fatwa tersebut memberikan sanksi berupa hukuman had dan ta’zir bagi pelaku pembegalan dewasa, sedangkan anak yang belum baligh akan dikenai hukuman ta’zir. Seluruh kerugian akibat perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya.
MPU Aceh juga mewajibkan Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, pemerintah diminta menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam pembegalan, perundungan, dan tawuran.
“Lembaga pendidikan diharapkan mengintegrasikan pendidikan akhlak dan moral guna mencegah perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran,” ujar Tgk H. Hasbi Albayuni usai penutupan sidang paripurna.
MPU Aceh berharap agar fatwa ini dapat disosialisasikan oleh semua pihak guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah yang mendorong Pemerintah untuk mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.
Tgk H. Hasbi Albayuni juga mengungkapkan apresiasi kepada para ulama yang telah memberikan kontribusi pendapat dan saran, sehingga dapat terbitnya fatwa dan taushiyah tersebut.
[29/2 17.47] haikal Bna: *MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran*