MPU Aceh Haramkan Begal, Perundungan, dan Tawuran

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:33 WIB

20223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk. H. Hasbi Albayuni, Wakil Ketua MPU Aceh, saat menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna I Tahun 2024. (Foto: Dok. MPU)

Tgk. H. Hasbi Albayuni, Wakil Ketua MPU Aceh, saat menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna I Tahun 2024. (Foto: Dok. MPU)

TLii | ACEH | Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang mengharamkan begal, perundungan (bullying), dan tawuran. Fatwa ini dibacakan dalam penutupan Sidang Paripurna I MPU Aceh di Banda Aceh, Rabu (28/2/2024).

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, melalui Kabag Umum, Rizal Fahlefi, menjelaskan bahwa pembegalan yang dilakukan oleh orang dewasa (mukallaf) disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika disertai perampasan harta tanpa membunuh.

“Sedangkan pembegalan yang dilakukan oleh anak di bawah umur disanksi dengan ta’zir. Segala bentuk kerugian akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Rizal.

Baca Juga :  Polwan Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan di Lapas Kelas III Lhok Nga

MPU Aceh juga mendorong Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku begal, perundungan, dan tawuran.

“Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan tersebut,” ujar Rizal.

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah yang berisi beberapa poin, diantaranya meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota menindak tegas dan membina pelaku begal, perundungan, dan tawuran. Mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng dan merevitalisasi fungsi meunasah dalam pembinaan remaja.

Baca Juga :  SiJAGO MERAH Hanguskan Gudang Berkontruksi Anyaman Bambu

Kemudian, merevisi Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampong dalam rangka penguatan peran tokoh, hukum Islam, dan adat. Terakhir, menertibkan dan membina anak-anak jalanan, pengemis badut, pengamen, dan gelandangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, berharap fatwa dan taushiyah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menekan angka kriminalitas di Aceh.

“Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” kata Abi Hasbi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru