TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
02/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres pelabuhan Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang remaja putri sebagai pelaku utama. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu 01/2/25 sekitar pukul 22.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan, yakni NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali, yang menjadi korban perampokan pada 29 Januari 2025.
Modus Kencan Berujung Perampokan
Menurut AKP Riffi Noor Faizal, kejadian bermula ketika tersangka Bila mengajak korban bertemu di Jalan Tuan Kali. Korban kemudian diajak ke kos tersangka di Jalan Platina lll, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju dan pergi bersama tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya.
“Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban dengan parang, membuat korban panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang langsung dibawa kabur oleh para pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan Tersangka dan Perburuan Pelaku Lainnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, keberadaan tersangka Bila terdeteksi di Jalan Kapten Muslim. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya.
Dari keterangan yang diperoleh, polisi kemudian menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima. Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.
“Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila bertugas memancing korban, sementara Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang milik korban,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal, terutama dalam pertemuan yang berpotensi berisiko,” tutup Kasatreskrim Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK..
Polres Pelabuhan Belawan terus berupaya mengungkap jaringan kejahatan ini dan memastikan keamanan di wilayah hukumnya tetap terjaga, Jelasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi