Miris hakim jatuhkan pemidanaan terhadap dr Tunggul P Sihombing melebihi wewenang, apa peran mantan Menkes Fadilah Supari?

admin

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 02:15 WIB

20129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews —Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menjelaskan, proyek itu melalui tender terbuka dan hasilnya diumumkan di koran.

“Pada tahap akhir, tiga perusahaan mengikuti tender. Biofarma, kata Jalal, terlibat 100 persen dalam proyek karena badan usaha milik negara itu pengguna sekaligus tim teknisnya. “Rohnya (Biofarma),” ucapnya. Jalal juga memastikan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, mengetahui proyek ini mengingat proyek dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus dilandasi ketetapan menteri. Maka dari itu Fadilah Supari harus bertanggung jawab terkait hal ini yang berakibat dokter Tunggul P Sihombing, MHA menjadi korban produk mafia hukum, ” ujar Jalal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2023)

Berikut keterangannya:

Terjadinya kriminalisasi terhadap dr. Tunggul P. Sihombing MHA Terpidana

26 Tahun Penjara Yang Mendapat Penganiayaan Hukum

Dalam Perkara Pabrik Vaksin Rp.2,2 T Di Bio Farma

Harus Membuat Surat Terbuka Kepada

Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI

Karena Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI & PK, Mengabaikan Amanat UUD 1945, KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi

Yang Terkait PROYEK VAKSIN

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA, Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Baca Juga :  Saat Presiden Jokowi Ditanya Anak SD Kenapa Ibu Kota Tidak Dipindah ke Papua

1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Temuan Fakta Antara Lain Putusan Kasasi Perkara Tipikor, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim;

Putusan PK Perkara Tipikor Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan

Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan

Dan Salinan Putusan. Hal Ini Sudah Lebih 4 Tahun.

Putusan Banding Perkara TPPU Selain Tidak Ditanda Tangani Juga Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi Sehingga Kirban Tidak Dapat Mendapat Hak Seperti Remisi Dil.

(Fide UU No 8Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197, Ayat 1, 2 & 3, Pasal 200, Pasal 270 & 277) (Fide UU NI 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 50 Ayat 1 & 2, Pasal 52 Ayat 2)

2. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Amanat Undang-Undang Pengadilan Disemua Tingkatan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011, Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK Ke III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu KASASI Menyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Merauke Papua (Error In Persona).

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Pengayoman, Ketua POP Sumut Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Lapangan Pengayoman Open Tahun 2024

(Fide UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197 Ayat 1 Butir b Jo Ayat 2, Pasal 143 Ayat 2 Butir a & b Jo Ayat 3)

3. KASASI Dan PK Mengabaikan Kesalahan Nyata Dalan Penerapan Hukum & Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan

Dalam Perkara TIPIKOR, Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Kesalahan Nyata Majelis Hakim Kasasi Menaikkan Hukuman Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Banding Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun

(Pasal 2: UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan c Juncto Pasal 30 Ayat a, b Dan c Jo Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung)

“Berdasarkan perintah undang-undang korban dari sejak awal proses hukum harus lepas alias bebas demi hukum. ” Pungkasnya

Lipsus: KH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun
TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN
Indonesia Masuk BRICS, Cita-cita dan Penantian 11 Tahun Prabowo
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%
KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.
Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Polsek sei tualang raso Laksanakan Jum’at Curhat mendengarkan Aspirasi Warga di warung Kopi

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terbaru

Exit mobile version