Miris hakim jatuhkan pemidanaan terhadap dr Tunggul P Sihombing melebihi wewenang, apa peran mantan Menkes Fadilah Supari?

admin

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 02:15 WIB

20170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews —Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menjelaskan, proyek itu melalui tender terbuka dan hasilnya diumumkan di koran.

“Pada tahap akhir, tiga perusahaan mengikuti tender. Biofarma, kata Jalal, terlibat 100 persen dalam proyek karena badan usaha milik negara itu pengguna sekaligus tim teknisnya. “Rohnya (Biofarma),” ucapnya. Jalal juga memastikan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, mengetahui proyek ini mengingat proyek dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus dilandasi ketetapan menteri. Maka dari itu Fadilah Supari harus bertanggung jawab terkait hal ini yang berakibat dokter Tunggul P Sihombing, MHA menjadi korban produk mafia hukum, ” ujar Jalal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2023)

Berikut keterangannya:

Terjadinya kriminalisasi terhadap dr. Tunggul P. Sihombing MHA Terpidana

26 Tahun Penjara Yang Mendapat Penganiayaan Hukum

Dalam Perkara Pabrik Vaksin Rp.2,2 T Di Bio Farma

Harus Membuat Surat Terbuka Kepada

Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI

Karena Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI & PK, Mengabaikan Amanat UUD 1945, KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi

Yang Terkait PROYEK VAKSIN

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA, Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

Baca Juga :  Melawan Polisi, Kurir Sabu Didor Hingga Tak Berkutik

1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Temuan Fakta Antara Lain Putusan Kasasi Perkara Tipikor, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim;

Putusan PK Perkara Tipikor Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan

Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan

Dan Salinan Putusan. Hal Ini Sudah Lebih 4 Tahun.

Putusan Banding Perkara TPPU Selain Tidak Ditanda Tangani Juga Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi Sehingga Kirban Tidak Dapat Mendapat Hak Seperti Remisi Dil.

(Fide UU No 8Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197, Ayat 1, 2 & 3, Pasal 200, Pasal 270 & 277) (Fide UU NI 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 50 Ayat 1 & 2, Pasal 52 Ayat 2)

2. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Amanat Undang-Undang Pengadilan Disemua Tingkatan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011, Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK Ke III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu KASASI Menyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Merauke Papua (Error In Persona).

Baca Juga :  Jumat Berkah,Kapolsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Anak Yatim Piatu

(Fide UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197 Ayat 1 Butir b Jo Ayat 2, Pasal 143 Ayat 2 Butir a & b Jo Ayat 3)

3. KASASI Dan PK Mengabaikan Kesalahan Nyata Dalan Penerapan Hukum & Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan

Dalam Perkara TIPIKOR, Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Kesalahan Nyata Majelis Hakim Kasasi Menaikkan Hukuman Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Banding Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun

(Pasal 2: UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan c Juncto Pasal 30 Ayat a, b Dan c Jo Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung)

“Berdasarkan perintah undang-undang korban dari sejak awal proses hukum harus lepas alias bebas demi hukum. ” Pungkasnya

Lipsus: KH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Melalui Pelaksanaan KRYD Polres Pematangsiantar Tindaklanjuti Keresahan Masyarakat
Panen Perdana Di Nusakambangan: Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Berikan Kesempatan Bagi Warga Binaan
Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Cokro Aminoto, 3 Laki Laki Diamankan Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Cabul Dua Anak Dibawah Umur Dirumah Kontrakannya
Gelar Lepas Sambut Kapolres, Pemko Langsa Laksanakan Prosesi Adat Aceh Peusijuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 16:37 WIB

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 

Sabtu, 19 April 2025 - 14:53 WIB

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:55 WIB

Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru