Kadisdik Langsa, Suhartini, MPd saat melaporkan akun bodong penyebar ujaran kebencian ke Bareskrim Polri. (Foto istimewa).
TIMELINE INEWS | LANGSA
Langsa – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd mengapresiasi kinerja aparat hukum pihak Kepolisian, yang dikabarkan telah berhasil menangkap oknum pemilik akun Facebook Usman Udin.
“Tidak sedikit orang yang manjadi korban akun tersebut. Saya mendengar pada Jumat 20 Oktober 2023 kemarin diduga pelaku sudah diamankan,” kata Suhartini, dalam temu pers, Minggu (22/10/2023) di salah satu cafe Kota Langsa.
Suhartini mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya masih menunggu benar atau tidaknya informasi tersebut dengan meminta aparat penegak hukum segera mempublikasikan kepada masyarakat jika benar pelaku telah diamankan.
“Dalam hal ini benar atau tidak informasi tersebut saya menunggu kejelasan dari isu penangkapannya. Jika benar meminta aparat penegak hukum segera menangkap, memproses dan mempublikasikan oknum pelaku akun bodong bernama Usman Udin,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan rasa syukur, bahwa salah satu dari dua akun yang dilaporkan melakukan ujaran kebencian itu sudah mulai ada titik terangnya.
“Alhamdulillah, salah satu akun yang saya laporkan tersebut mulai ada titik terang. Ada dua akun yang saya laporkan yakni Adami Ibrahim dan Usman Udin dan sudah masuk dalam BAP saya di Polda Aceh,” ungkap wanita yang akrab disapa Titin itu.
“Akun itu melakukan pengancaman pembunuhan, melakukan penistaan agama dengan membuat meme gambar saya tanpa seizin pemiliknya, melakukan ujaran kebencian dan memfitnah saya dengan pernyataan yang tak berdasar yang cenderung membunuh karakter saya dan menggiring opini publik untuk percaya melalui media sosial facebook,” sambungnya.
Terkait persoalan tersebut pula, Suhartini sudah melaporkan ke Polda Aceh dengan laporan : STTLP/193/VIII/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal, 29 Agustus 2023.
“Pada tanggal 11 September 2023 saya dipanggil kembali oleh Polda Aceh untuk BAP di ruangan Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melalui surat Nomor B/1487/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),” terang Titin.
Suhartini menambahkan, bahwa dari informasi yang beredar, pelaku sendiri diduga sudah diamankan oleh pihak aparat penegak hukum, namun terduga pelaku dilepaskan kembali lantaran ada jaminan dari seseorang.
“Terkait informasi dugaan pelaku sudah ditangkap, saya meminta aparat penegak hukum segera menahan dan proses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Menurut Titin, selama ini dirinya harus diam terkait banyak pernyataan yang menyudutkan, karena selama pihaknya tidak tahu harus memberikan klarifikasi kemana, terkait tuduhan yang dibuat atas dirinya. Begitu juga kepada rekan-rekan media yang mencoba mewawancarai dirinya dengan persoalan itu.
“Saya mendapat informasi ada ada dua terduga oknum pelaku yang diamankan, untuk itu saya memohon dan meminta jika benar jangan sampai pelaku menghilangkan alat-alat bukti terkait yang dia tuduhkan kepada seluruh tokoh di masyarakat Kota Langsa, jika pelaku tidak ditahan atau dibiarkan di luar,” ujarnya.
Diakhir pernyataannya, Suhartini sekali lagi mengucapkan apresiasi atas kinerja aparat Kepolisian yang berhasil menangkap terduga dan untuk segara mengungkap identitas akun bodong yang selama meresahkan masyarakat.
“Saya berharap juga orang-orang yang selama ini menjadi korban segera membuat laporan agar menjadi pembelajaran bagi oknum tersebut,” tuturnya.
“Kita berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses berbagai laporan masyarakat yang telah difitnah oleh akun bodong tersebut serta memberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Suhartini.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Langsa juga telah meminta Polres Langsa segera melakukan upaya penyelidikan dan menangkap pemilik akun Facebook bodong dengan nama Usman Udin.
Dimana hal itu berdasarkan dari laporan yang dilayangkan kepada Polres Langsa oleh Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (MD-KAHMI) Kota Langsa pada Jum’at (4/8/2023) lalu.
Laporan tersebut dilakukan karena salah satu postingan akun Facebook dengan nama Usman Udin diduga telah melecehkan lambang HMI dengan mengedit pada gantungan kalung gordon menjadi logo PKI.
Penulis : yon
Editor : yon