Miliki 2,13 Gram Kembali Di tangkap Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 10:32 WIB

2050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|– Satuan Reserse Narkoba tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial JHT alias G (39) warga Jln. Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan didepan Eks Rumah Potong, Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (30/8/2024) siang pukul 13.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Senin 2 September 2024 mengatakan penangkapan itu berawal adanya Informasi masyarakat bahwa di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Eks rumah potong ada peredaran Narkoba.

Baca Juga :  Lepas Mahasiswa Magang UIN Syahada, Kalapas Padangsidimpuan Berikan Semangat dan Motivasi

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Tersangka JHT alias G di depan Eks Rumah Potong Jalan Nias tersebut.

Dari tersangka JHT alias G di temukan barang bukti berupa 1 buah Dompet merah kecil berisi 10 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone Merek Pocco Warna biru, Uang Sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Apel Besar Polisi RW dan Satkamling Tahun Anggaran 2024 Polda Sumut

Tersangka JHT alias G mengaku barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya sehingga tersangka JHT alias G dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematagsiantar.

“Tersangka JHT alias G merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN SIMALUNGUN pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka JHT alias G sudah diamankan guna diproses hukum.

 

Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai
Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual
500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan
Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19
Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan
Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:19 WIB

Tuding Pemilihan Kepling Cacat Hukum dan Sarat Pungli, Puluhan Warga Demo Kantor Camat Medan Denai

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:52 WIB

Serahkan Kasus Kepada Pihak Berwenang, Ini Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:57 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:45 WIB

500 Paket Bantuan Sosial Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Disalurkan Lapas Perempuan Medan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version