Miliki 1,03 Gram ,Polres Pematangsiantar Tangkap Seorang Residivis di Jalan Nagur

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:26 WIB

2049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|

Lagi..lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 Wib.

Seorang residivis sebagai pengedar berinisial MWSS alias (26) warga jl. Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sore menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di jalan Nagur sering ada transaksi narkoba.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Medan Kembali Gelar Bantuan Sosial untuk 84 Keluarga WBP

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MWSS di Jalan Nagur tersebut. Saat itu tersangka Wahyu menjatuhkan 1 buah kotak rokok Marlboro dengan tangan kanannya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat mengamankan kotak rokok Marlboro yang di selipan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada 2 paket Shabu berat bruto 1,03 gram dan 1 unit handphone (HP) merek Oppo ditangan kirinya.

Baca Juga :  Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Gelar Patroli Malam untuk Jaga Kondusivitas Menjelang Natal dan Tahun Baru

Diinterogasi tersangka mengaku sabu itu miliknya dan keberadaanya berdiri di Jalan Nagur tersebut sedang menunggu orang yang akan membeli shabu miliknya.

Adanya pengakuan itu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka MWSS sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pardede SH.

 

Sumber Humas Polres  Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LAPAS PEREMPUAN MEDAN HADIR SECARA VIRTUAL SOSIALISASI PEMBERIAN AMNESTI, KALAPAS: “DATA YANG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI.
Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara
Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama
Polres Tanjungbalai Dan Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan
Kunjungan Dewan Komisaris ke Terminal Penumpang Bandar Deli, Komitmen Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Pelayanan Andal untuk Periode Arus Mudik Lebaran
Polres Pematangsiantar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama dengan, Pimpinan Media dan Wartawan
Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:16 WIB

TMMD Ke 123, Warga Bukit Meutuah Kini Punya Sumber Air Bersih

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:09 WIB

LAPAS PEREMPUAN MEDAN HADIR SECARA VIRTUAL SOSIALISASI PEMBERIAN AMNESTI, KALAPAS: “DATA YANG BERHAK MENDAPATKAN AMNESTI.

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:48 WIB

Penelitian Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Sambut Kunjungan Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:38 WIB

Lapas Padangsidimpuan Salurkan bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Desa Huta Lombang, Padangsidimpuan Tenggara

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:38 WIB

Ditinggal ke Sawah, Rumah di Angsana Pandeglang Ludes Terbakar

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:22 WIB

Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:47 WIB

Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Tanjungbalai Bersama Media Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Exit mobile version