Memicu Dan Provokasi, Majelis Hakim Usir Yang Di Duga Tim Kuasa Hukum Korban

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 16:07 WIB

2083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Senin (15/07/2024).

Dengan agenda kembali mendengarkan saksi korban Ivan Sanchez Karto Sembiring.Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali tidak dapat menghadirkan saksi di Persidangan.

Dengan dalih Ivan Sanchez dan Karto Sembiring mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu.Dan meminta pengawalan kepolisian pada saat menghadiri persidangan.

Kuasa Hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH menilai, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di duga mengelabui persidangan dengan alasan yang di buat nya.

Sontak para kader Ketua dan pengurus Organisasi Kepemudaan membantah isu tersebut di ruang Persidangan.

Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut apakah benar saksi mendapatkan intimidasi.

Jawaban dari Jaksa Penuntut mengatakan tidak ada intimidasi apapun yang di dapatkan dari saksi .

Baca Juga :  Dimulai dari Pos Polisi Berupa Bus, Kini Gedung Polsek Blang Bintang Mulai Dibangun

Keterangan ini hanya di dapat dari Kuasa Hukum saksi korban yang sempat membuat kegaduhan di dalam ruang Persidangan.

Secara terpisah pihak yang mengaku dari Kuasa Hukum korban di usir Majelis Hakim dari ruang sidang , karena di nilai memicu kerusuhan dan provokasi persidangan.

Tidak sampai di sana di luar persidangan orang yang mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum korban kembali memprovokasi dan membuat onar. Untuk menganggu jalan nya Persidangan.

Dengan semangat dan berlandaskan ideologi Pancasila para kader Organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya tidak terpancing provokasi yang di lakukan oleh oknum Kuasa Hukum korban

Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengatakan keterangan saksi dari FS (17 thn ) yang sempat juga di tangkap pihak kepolisian, menerangkan barang bukti yang di sita kepolisian hanya senapan angin yg di gunakan buat berburu babi , dari dalam gudang.Sedangkan parang tidak ada di temukan .

Baca Juga :  HUT Yonif 121 Macan Kumbang Ke 62 Meriah Bersama Seluruh Keluarga Besar MK Dan Seluruh Undangan

Keterangan lain dari saksi korban FS juga dengan jelas mengatakan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di rumah,.tidak berada di lokasi kerusuhan.

Kembali Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan BAP yang di buat oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penyidik mendapatkan Klewang dari mana karena pada saat penggeledahan di gudang tidak di temukan klewang di sana menurut keterangan saksi.

Kuasa Hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan saksi F S yang meringankan terdakwa Diamanta  Sembiring.

Daniel Simbolon SH juga menyayangkan sikap dari Kuasa Hukum Korban yang memprovokasi persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:23 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:32 WIB

Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:03 WIB

Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:10 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:01 WIB

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Dukung Wacana Pj Wali Kota Banda Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Berita Terbaru

Exit mobile version