Memicu Dan Provokasi, Majelis Hakim Usir Yang Di Duga Tim Kuasa Hukum Korban

H²Mc

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 16:07 WIB

20128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Senin (15/07/2024).

Dengan agenda kembali mendengarkan saksi korban Ivan Sanchez Karto Sembiring.Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali tidak dapat menghadirkan saksi di Persidangan.

Dengan dalih Ivan Sanchez dan Karto Sembiring mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu.Dan meminta pengawalan kepolisian pada saat menghadiri persidangan.

Kuasa Hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH menilai, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di duga mengelabui persidangan dengan alasan yang di buat nya.

Sontak para kader Ketua dan pengurus Organisasi Kepemudaan membantah isu tersebut di ruang Persidangan.

Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut apakah benar saksi mendapatkan intimidasi.

Jawaban dari Jaksa Penuntut mengatakan tidak ada intimidasi apapun yang di dapatkan dari saksi .

Baca Juga :  Sah, DKPP RI Berhentikan Anggota KIP Langsa Langgar Kode Etik

Keterangan ini hanya di dapat dari Kuasa Hukum saksi korban yang sempat membuat kegaduhan di dalam ruang Persidangan.

Secara terpisah pihak yang mengaku dari Kuasa Hukum korban di usir Majelis Hakim dari ruang sidang , karena di nilai memicu kerusuhan dan provokasi persidangan.

Tidak sampai di sana di luar persidangan orang yang mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum korban kembali memprovokasi dan membuat onar. Untuk menganggu jalan nya Persidangan.

Dengan semangat dan berlandaskan ideologi Pancasila para kader Organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya tidak terpancing provokasi yang di lakukan oleh oknum Kuasa Hukum korban

Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengatakan keterangan saksi dari FS (17 thn ) yang sempat juga di tangkap pihak kepolisian, menerangkan barang bukti yang di sita kepolisian hanya senapan angin yg di gunakan buat berburu babi , dari dalam gudang.Sedangkan parang tidak ada di temukan .

Baca Juga :  Kota Langsa, Masuk Nominasi 20 Kota TOP Se-Indonesia Tahun 2024

Keterangan lain dari saksi korban FS juga dengan jelas mengatakan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di rumah,.tidak berada di lokasi kerusuhan.

Kembali Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan BAP yang di buat oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penyidik mendapatkan Klewang dari mana karena pada saat penggeledahan di gudang tidak di temukan klewang di sana menurut keterangan saksi.

Kuasa Hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan saksi F S yang meringankan terdakwa Diamanta  Sembiring.

Daniel Simbolon SH juga menyayangkan sikap dari Kuasa Hukum Korban yang memprovokasi persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Kinerja dan Pelayanan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Ikuti Rapat Anev Kinerja yang Dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lapas Medan Ikuti Rapat Anev Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Membangun Kepercayaan, Meningkatkan Pelayanan”: Kemenkum Sumut Dorong Inovasi dalam Zona Integritas
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Belawan, Dorong Penanganan Sosial Secara Komprehensif
Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara, Demi Objektivitas, Tranfaransi dan Wujud Profesionalisme Polri
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
TK Kemala Bhayangkari 14 Gayo Lues kembali membuka pendaftaran, Gratiskan Biaya Sekolah bagi Anak Yatim dan Piatu, Terbuka untuk Umum
Konferensi Pers Pengungkapan Besar Narkotika di Gayo Lues: Ganja Ratusan Kilogram, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:34 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama A S L I

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:24 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:16 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:40 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Bahru Ruslan Kabiro Kota Bima Provinsi NTB

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama DELIS LAOLI Kabiro Rokan Hulu Provinsi Riau

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:19 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Safrial Akbar Jurnalis Kabupaten Aceh Timur

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama A S L I

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:34 WIB