Memicu Dan Provokasi, Majelis Hakim Usir Yang Di Duga Tim Kuasa Hukum Korban

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 16:07 WIB

2082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Senin (15/07/2024).

Dengan agenda kembali mendengarkan saksi korban Ivan Sanchez Karto Sembiring.Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali tidak dapat menghadirkan saksi di Persidangan.

Dengan dalih Ivan Sanchez dan Karto Sembiring mendapatkan intimidasi oleh pihak tertentu.Dan meminta pengawalan kepolisian pada saat menghadiri persidangan.

Kuasa Hukum dari terdakwa Daniel Simbolon SH menilai, bahwa Ivan Sanchez dan Karto Sembiring di duga mengelabui persidangan dengan alasan yang di buat nya.

Sontak para kader Ketua dan pengurus Organisasi Kepemudaan membantah isu tersebut di ruang Persidangan.

Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut apakah benar saksi mendapatkan intimidasi.

Jawaban dari Jaksa Penuntut mengatakan tidak ada intimidasi apapun yang di dapatkan dari saksi .

Baca Juga :  Pj Walikota Lantik Sudirman Sebagai Pj Geuchik Gp. Sungai Pauh Firdaus

Keterangan ini hanya di dapat dari Kuasa Hukum saksi korban yang sempat membuat kegaduhan di dalam ruang Persidangan.

Secara terpisah pihak yang mengaku dari Kuasa Hukum korban di usir Majelis Hakim dari ruang sidang , karena di nilai memicu kerusuhan dan provokasi persidangan.

Tidak sampai di sana di luar persidangan orang yang mengaku sebagai Tim Kuasa Hukum korban kembali memprovokasi dan membuat onar. Untuk menganggu jalan nya Persidangan.

Dengan semangat dan berlandaskan ideologi Pancasila para kader Organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya tidak terpancing provokasi yang di lakukan oleh oknum Kuasa Hukum korban

Kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengatakan keterangan saksi dari FS (17 thn ) yang sempat juga di tangkap pihak kepolisian, menerangkan barang bukti yang di sita kepolisian hanya senapan angin yg di gunakan buat berburu babi , dari dalam gudang.Sedangkan parang tidak ada di temukan .

Baca Juga :  Tahun - 2025 , dr Asri Ludin Tambunan Targetkan Semua Warga Deliserdang Mendapatkan Pengobatan gratis

Keterangan lain dari saksi korban FS juga dengan jelas mengatakan pada saat kejadian Diamanta Sembiring berada di rumah,.tidak berada di lokasi kerusuhan.

Kembali Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan BAP yang di buat oleh penyidik Polrestabes Medan.

Penyidik mendapatkan Klewang dari mana karena pada saat penggeledahan di gudang tidak di temukan klewang di sana menurut keterangan saksi.

Kuasa Hukum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan saksi F S yang meringankan terdakwa Diamanta  Sembiring.

Daniel Simbolon SH juga menyayangkan sikap dari Kuasa Hukum Korban yang memprovokasi persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru