TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari, menolak Rancangan Qanun penyertaan modal dalam bentuk tanah dan bangunan pada PT. Bank Aceh Syariah (BAS).
“Rancangan qanun tersebut dianggap tidak sesuai dengan laporan Panitia Legislasi (Panleg) DPRK setempat, terhadap Program Legislasi Kota Langsa Tahun 2023 yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya,” kata Melvita Sari, Sabtu (2/9/2023).
Melvita mengungkapkan, Raqan yang diajukan dan disampaikan pada Komisi III, sebenarnya berjudul penyertaan modal dalam Bentuk uang tunai, namun berubah menjadi penyertaan modal dalam bentuk tanah dan bangunan.
“Ini sudah tidak sesuai dan menyalahi prinsip orisinalitas dalam penyusunan suatu qanun,” ujarnya.
Menurut Politisi termuda Kota Langsa itu, dalam penyertaan modal pemerintah pada BAS berupa tanah dan bangunan tersebut tidak ada dasar aturannya untuk dilanjutkan pembahasan, lantaran Proleg yang disahkan tidak sesuai dengan rancangan yang diajukan.
“Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada, belum lagi adanya klausul tentang penghapusan aset daerah yang mana Pemko Langsa akan kehilangan kepemilikan terhadap Gedung Cakra Donya (Cakdon),” ungkapnya.
Kemudian sambungnya, Raqan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan keinginan masyarakat Kota Langsa, oleh karena itu, pihaknya akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan di Komisi III, yakni menolak penjualan Gedung Cakdon,” ujar anggota DPRK Langsa yang berasal dari Dapil 2 (Langsa Timur & Langsa Lama).
Melvita juga menyampaikan bahwa gedung tersebut masih dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan Pemko Langsa itu sendiri, baik dalam penyelenggaraan kegiatan dan juga masih difungsikan sebagai kantor Dinas-dinas terkait.
“Sampai saat ini gedung Cakdon masih sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Langsa terutama kantor BPKD dan Baitul Mal yang masih berada disana,” tuturnya.
“Bahkan beberapa waktu yang lalu Pemko Langsa juga mengadakan malam resepsi pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu digedung tersebut,” pungkas Melvita Sari, S.AB.