Melalui Pembebasan Bersyarat, 6 Orang Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Menghirup Udara di Luar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:50 WIB

2077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN

07/10/2024

PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.

Dan pada hari Senin, (07-10-2024) sebanyak 6 (enam) orang WBP atau narapidana Lapas Padangsidimpuan diberikan Pembebasan Bersyarat sehingga dapat menghirup udara di luar tembok Lapas dan tentunya dapat kembali ke keluarganya  masing-masing.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Brimob Polda Sumut dan Polsek Sunggal Jaga Keamanan Warga di Jam Rawan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H,M.H mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas pada hari ini dan juga berpesan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.

“Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)”, ujar Edison.

Baca Juga :  Poldasu Imbau Simpatisan Jaga Ketertiban Jelang Debat Ketiga Pilgub Sumut

Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan,  aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sumber  :  Humas Lapasid

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Pelindo Multi Terminal Terima Kunjungan Mahasiswa UNIKA St. Thomas
Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur
Semarak HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gelar Donor Darah dan Pemekrisaan Kesehatan Pegawai
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Pria Di Tanjung Tonga ,Sita 6,35 Gram Sabu
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru