TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
07/10/2024
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Dan pada hari Senin, (07-10-2024) sebanyak 6 (enam) orang WBP atau narapidana Lapas Padangsidimpuan diberikan Pembebasan Bersyarat sehingga dapat menghirup udara di luar tembok Lapas dan tentunya dapat kembali ke keluarganya masing-masing.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H,M.H mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas pada hari ini dan juga berpesan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
“Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)”, ujar Edison.
Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi