Melalui JKN, Pemerintah Siap Lindungi Jemaah dan Petugas Haji

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:39 WIB

2066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi).

TIMELINES INEWS | JAKARTA

Jakarta – Pemerintah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang. Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

Dijelaskan Ghufron, terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Pengurus IKASMANDU Banda Aceh

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci. Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

Ghufron turut mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan jemaah haji dan petugas haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN. Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Baca Juga :  SORGUM : Tanaman 'Ajaib' Pengganti Gantikan BBM & Bahan Mie Instan

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tegas Zain.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seminar Halal Gathering Wadah Ilmu, Silaturahmi, dan Peluang Bisnis Islami di bulan ramadhan
Polres Pidie Jaya Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Ketua TP PKK Kabupaten Gayo Lues dan Srikandi Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan
Gelar Sanggamara Ngabuburit Off-Road, Pangdam IM Sambangi Ds. Bueng Tujoh, Kec. Montasik, Kab. Aceh Besar.
Jelang Berbuka Puasa Kodam IM Bagikan Takjil Untuk Masyarakat Kota Banda Aceh.
Tim Wasev TMMD ke-123 : Program TMMD ke-123 Kodim 0112/Sabang Tepat Sasaran Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat.
Albert Papilaya: Legenda Tinju Indonesia
Danrem 012/TU Dampingi Asops Kasad Tinjau TMMD Ke 123 Kodim Sabang, Kodam IM.

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:43 WIB

Perpustakaan di Lapas Perempuan Medan Menjadi Sahabat Warga Binaan

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:41 WIB

Senam Pagi Massal Digelar, Dalam Rangka HUT Ke-26 Kabupaten Toba

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:41 WIB

Sambut HUT ke- 26 Kabupaten Toba, Diawali Jalan Santai ke Puncak Gunung Dolok Tolong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:59 WIB

Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi Lapas 1 Medan Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Pegawai

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:49 WIB

GP Al Washliyah Tanjungbalai Desak Pertamina Region 1 Sumut Hentikan Solar Subsidi Ke SPBB,SPDN Dan APMS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:43 WIB

Jumat Berkah, Rutan Kelas I Medan Berbagi Takjil

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:07 WIB

Safari Ramadhan, Kalapas Pancur Batu Tribowo Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Monev ke Lapas Rantauprapat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:55 WIB

Lapas Pancur Batu Ikuti Kegiatan Pendampingan Pelaporan Kinerja Bidang Pengamanan Dan Intelijen Secara Virtual

Berita Terbaru

Kebakaran melanda Gedung Polda Banten di Kota Serang pada Minggu malam (9/3/2025). Petugas pemadam kebakaran dikerahkan

BANTEN

Gedung Polda Banten Kebakaran, 6 Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 9 Mar 2025 - 23:47 WIB