Masyarakat Desak APH Usut Tuntas Oknum Kepala Desa Bukut Tidak Netral Di Pilkada Galus

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:17 WIB

201,108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES – Sejumlah Elemen Masyarakat Di Kabupaten Gayo Lues sangat meragukan Netralitas Kepala Desa dan bahkan Diduga melakukan pelanggaran Netralitas.

Kali ini, Kepala Desa Bukut, Kecamatan Terangun, dan bahkan Kepala Desa Bukut Kecamatan Terangun, diduga terlibat secara Aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Hal ini melanggar aturan Netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat perjanjian di Media sosial Facebook.

Surat tersebut menunjukkan keterlibatan Kepala Desa Bukut tersebut, sebagai bagian dari tim sukses dari pasangan calon 03 Ismail – Abeng dalam Pilkada Gayo Lues Tahun 2024.

Anehnya, dalam surat itu, disebutkan adanya kesepakatan antara H. Irmawan, bagian dari kandidat 02 Paslon Suhaidi-Maliki dengan Kepala Desa Bukut perwakilan dari kandidat 03 pasangan calon Ismail – Abeng.

Tidak hanya itu, surat tersebut juga mengungkapkan bahwa Abu Bakar ( Kepala Desa Bukut) telah menerima Dana Operasional untuk mendukung aktivitas tim Paslon 03 di lapangan.

Media Timelinesinews melakukan konfirmasi langsung kepada Abu Bakar melalui sambungan telepon. Dalam wawancara tersebut, Abu Bakar mengakui bahwa surat yang beredar itu benar adanya. Ia juga mengakui bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya.

“Surat itu asli, saya yang menandatangani. Dana Operasional juga sudah diterima dan digunakan untuk kegiatan di lapangan,” Ujar Abu Bakar kepada Timelinesinews.

Pengakuan ini menambah bobot tuduhan bahwa Abu Bakar melanggar aturan Netralitas yang diwajibkan bagi kepala Desa. Berdasarkan aturan, kepala Desa tidak diperbolehkan terlibat dalam Aktivitas Politik praktis, apalagi mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka.

Aturan yang Dilanggar

Menurut Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188, dengan ancaman hukuman penjara hingga Enam Bulan atau Denda maksimal Rp6 juta.

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan pengamat Pilkada di Gayo Lues. Mereka mendesak aparat penegak hukum, seperti Bawaslu dan kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Panggil Kepala SMPN 8 Lawe Sigala-gala, Bahas Kekurangan Sarana dan Prasarana Sekolah

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang keadilan dalam demokrasi. Kepala desa seharusnya Netral, bukan malah menjadi Tim Sukses salah satu pasangan calon,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, pihak-pihak terkait juga menyerukan agar instansi Pemerintah, seperti Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten, mengambil langkah tegas dengan mencopot Abu Bakar dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Bukti-Bukti yang Dihimpun

Surat Perjanjian: Foto Dokumen yang beredar di Media sosial menjadi bukti awal adanya keterlibatan Abu Bakar sebagai Tim Sukses.

Pengakuan Abu Bakar juga telah mengakui keaslian surat tersebut, termasuk tanda tangan dan penerimaan dana operasional kepada Media Timelinesinews.

Rekaman Konfirmasi: Media yang melakukan investigasi telah memiliki rekaman wawancara yang memperkuat pengakuan Abu Bakar.

Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan Bawaslu untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.

Jika tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi Presiden buruk bagi Netralitas kepala Desa di wilayah lain.

Pilkada adalah proses demokrasi yang harus berjalan jujur dan adil. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, apalagi oleh aparat pemerintah seperti kepala desa.

Dampak Dugaan Pelanggaran Ini

Kasus keterlibatan Abu Bakar sebagai Kepala Desa Bukut dalam politik praktis berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap netralitas pejabat pemerintahan dalam Pilkada.

Sebagai figur pemimpin di desa, kepala desa memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran ini, kepercayaan masyarakat setempat terhadap integritas kepala desa bisa goyah. Bahkan, beberapa warga di kecamatan terangun yang ditemui oleh tim investigasi menyatakan kekecewaan mereka.

“Kepala desa itu panutan. Kalau dia terang-terangan memihak seperti ini, bagaimana masyarakat bisa yakin dengan proses Pilkada yang berlangsung?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tuntutan Masyarakat

Kasus ini juga telah memicu desakan dari masyarakat agar tindakan tegas segera diambil. Beberapa kelompok masyarakat, termasuk organisasi pemantau pemilu di daerah, telah menyuarakan tuntutan agar:

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

1. Bawaslu segera memanggil Abu Bakar untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran tersebut.

2. Aparat penegak hukum mengusut aliran dana operasional yang diterima Abu Bakar. apakah dana tersebut sebagai sumbangan pihak ketiga sudah dilaporkan kedalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

3. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Abu Bakar sebagai kepala desa selama proses penyelidikan berlangsung.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil Instansi Terkait

1. Bawaslu Gayo Lues:

Memeriksa semua bukti terkait, termasuk surat perjanjian yang beredar dan pengakuan Abu Bakar.

Mengundang saksi-saksi lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut untuk dimintai keterangan.

2. Kepolisian:

Menyelidiki aliran dana yang digunakan Abu Bakar, termasuk sumber dana dan penggunaannya untuk operasional tim sukses.

Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

3. Pemerintah Daerah:

Mengeluarkan surat pemberhentian sementara Abu Bakar sebagai kepala desa untuk mencegah konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung.

Mengedukasi kepala desa lain di wilayah Gayo Lues tentang pentingnya netralitas dalam Pilkada.

Pentingnya Penegakan Hukum

Jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengambil langkah tegas, kasus ini bisa menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal. Kepala desa lain mungkin akan merasa bahwa pelanggaran seperti ini dapat dilakukan tanpa konsekuensi.

Selain itu, masyarakat akan semakin tidak percaya pada proses Pilkada jika dugaan pelanggaran seperti ini tidak diusut tuntas. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan transparan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kredibilitas Pilkada di Kabupaten Gayo Lues.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam Pilkada, terutama terhadap pejabat pemerintah yang seharusnya bersikap netral. Jika terbukti bersalah, Abu Bakar harus menerima konsekuensi hukum dan administratif yang sesuai. Masyarakat pun berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, demi menjaga keadilan dan integritas demokrasi.

Pada saat berita ini di tayangkan, pihak Media belum melakukan konfirmasi terhadap H. Irmawan dan Paslon Ismail – Abeng selalu pihak 03. (Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open Hause, Ratusan Tamu Padati Pendopo.
Ciptakan Keamanan Warga Berlibur . Polres Pidie Jaya Patroli Tempat Wisata
Dihantam Pohon Tumbang, Mobil Keluarga Hancur, Penumpang Terjebak– Warga Bergegas Selamatkan Korban
Semarak Idul Fitri, Kasdam IM dan Forkopimda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling
Pangdam Iskandar Muda: TNI-Polri Siap Jaga Keamanan Idul Fitri di Aceh
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.
Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025
Pawai Takbir 1 Syawal 1446 H di Kota Langsa Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 17:20 WIB

H+1 Hari Raya Idul Fitri, Polda Banten Gelar Apel Pengamanan Jalur Wisata Anyer.

Selasa, 1 April 2025 - 17:06 WIB

Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

Senin, 31 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kapolres Tanjungbalai Sholat Idul Fitri Dan Open House Bersama Masyarakat

Senin, 31 Maret 2025 - 20:20 WIB

PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1446H/ TAHUN 2025 LAPAS PEREMPUAN MEDAN

Senin, 31 Maret 2025 - 20:12 WIB

Idul Fitri 1446 H, Lapas Perempuan Medan Gelar Solat Ied Berjamaah Dengan Warga Binaan

Senin, 31 Maret 2025 - 20:02 WIB

Suasana Penuh Khidmat, WBP Lapas Pemuda Langkat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 19:43 WIB

PENUH HIKMAT, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN SHOLAT ID BERSAMA DENGAN PEGAWAI

Senin, 31 Maret 2025 - 19:36 WIB

BERKAH HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, 559 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN TERIMA REMISI KHUSUS

Berita Terbaru

Tersangka diamankan pihak kepolisian. (Foto: TLii/Heru)

BANTEN

Gelapkan Truk Perusahaan, Pria Ini Ditangkap Polisi.

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:06 WIB