TLii//Tanjungbalai//Sumut
Hotel Suranta Permai di Kota Tanjungbalai kembali beroperasi setelah adanya insiden penangkapan seseorang yang diduga sebagai penyuplai pil ekstasi di lokasi tersebut pada bulan Agustus 2024 lalu . Hotel tersebut juga diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai terkait batas waktu operasional sampai jam 4 pagi.(22/12/24)
Pelanggaran SOP ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat kejadian yang melibatkan dugaan aktivitas ilegal di hotel tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mungkin perlu mengambil langkah-langkah lebih tegas, baik dalam menegakkan regulasi operasional maupun dalam mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas publik.
Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas di Hotel Suranta Permai dianggap sudah sangat meresahkan. Mereka mengungkapkan bahwa anak di bawah umur dapat dengan mudah masuk ke hotel tersebut, dan keberadaan individu yang diduga sebagai anak pelodes (penipu atau pelaku kejahatan kecil) juga sering terlihat di area hotel.
Warga merasa situasi ini sangat mengganggu dan melanggar norma sosial, apalagi hotel tersebut sudah diduga melanggar aturan operasional dan menjadi lokasi kejadian dugaan aktivitas ilegal. Hal ini semakin memperkuat keresahan masyarakat terhadap pengawasan dan pengelolaan fasilitas tersebut.
Tanggapan dan langkah tegas dari pihak berwenang, aparat penegak hukum kapolres Kota Tanjungbalai diharapkan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dan potensi tindak kriminal lainnya.(RR)