Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kota Langsa Imbau Peserta Pemilu Tak Kampanye Lagi

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:22 WIB

20181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Multi Stakeholder, di salah satu cafe, Sabtu (10/02/2024). (Foto istimewa).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa mengimbau bagi peserta Pemilu dan partai politik (parpol) di kota setempat, agar tak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, Sabtu (10/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menyampaikan, berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye.

“Hal tersebut dikarenakan berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” kata Taufiq.

Baca Juga :  Quryatul Huda Kader Dakwah Aceh di Kota Langsa Tahun 2024

Lanjut Taufiqurrahman, tim pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan elektronik, serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye.

“Penutupan akun media sosial ini dilakukan sejak pukul 23.59 WIB, hari ini. Jadi besok, iklan kampanye baik di media cetak dan media elektronik itu tidak dibenarkan lagi,” tegasnya.

“Dihimbau juga untuk semua jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” sambung Taufiqurrahman.

Untuk alat peraga kampanye (APK), Ketua Bawaslu menyampaikan, untuk dilakukan penertiban secara mandiri seluruh APK yang telah dipasang diberbagai lokasi.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Amankan Dua Pelaku Dan Rokok Ilegal Berbagai Merek

“Jadi di sini partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan APK secara mandiri, dan dapat menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkannya. Posko ataupun kesekretariatan Parpol tidak dibolehkan ada APK, kecuali bendera partai,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, apabila ditemukannya pelanggaran Pemilu pada masa tenang, maka akan dilakukan tindakan secara tegas.

“Jika pada tanggal 11, masih ada APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh peserta politik, maka kami beserta Muspida, TNI-Polri akan melakukan penertiban,” pungkas Taufiqurrahman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
IPM Kota Langsa Terus Meningkat Capai Nilai 80.96 Dengan Kategori Sangat Tinggi
Pj Walikota Langsa Serahkan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid di 5 Kecamatan
Ketua DPRK Langsa Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Kota Langsa Akan Segera di Bayarkan
Pj Walikota Langsa Apresiasi Keberhasilan POLRI Jaga Kamtibmas Sepanjang Tahun 2024
Pasca Libur Tahun Baru, Pj Sekda Kota Langsa Cek Sejumlah OPD
Selamat Sukses Mahdiah, Lulus PPPK Setelah 20 Tahun Berjuang Sebagai Honorer

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru