Ketua Panwascam Langsa Baro bersama anggota dan Personel Polres Langsa tertibkan APK yang masih terpasang
TIMELINES INEWS | LANGSA
Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa bersama Satpol PP dan Polres Langsa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho peserta Pemilu dalam wilyah Kota Langsa, Minggu (11/2/2024).
Kegiatan penertiban APK pada masa tenang ini langsung melibatkan Komisioner Bawaslu Kota Langsa juga Panwascam disetiap Kecamatan, PKD, Pengawas TPS, Polres Langsa dan juga Satpol PP Kota Langsa.
Sesuai Arahan Ketua Bawaslu Kota Langsa Taufiqurrahman dan aturan yang berlaku, bahwasannya sejak pukul 00.01 WIB hari ini (11/02/24) semua APK yang telah terpasang harus sudah tidak ada lagi ditempat umum bahkan di Kantor atau Posko Pemenangan Calon Legislatif ataupun Presiden, jelas Zikrul Hakim selaku Ketua Panwascam Langsa Baro.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa lakukan penertiban APK yang masih terpasang
“Semua parpol peserta pemilu sudah diberitahukan sebelumnya untuk menurunkan APK paling lambat pukul 00.00 WIB hari Sabtu ini Tanggal 10 Februari 2024 yakni memasuki masa tenang pertama”, ungkap Zikrul Hakim kepada TIMELINES INEWS di sela kegiatan penertiban APK di Gampong Paya Bujok Seulemak, Dusun Pahlawan, Kecamatan Langsa Baro.
Lalu Zikrul juga menjelaskan, dimasa tenang ini sudah tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK, siapapun yang melakukannya, akan ada sanksi sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Setelah Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lapangan Kebun Lama tadi pagi, kita bersama rekan-rekan PKD, PTPS dan Satpol PP Kota Langsa langsung melanjutkan kegiatan penertiban APK di masing-masing wilayah tugas” papar Pawascam Zikrul Hakim.