Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

admin

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:31 WIB

20393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.Banda Aceh | Masa tahanan Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yakni MY selaku tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center telah habis.

MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (5/12/2023) siang.

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap MY tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanannya diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Baca Juga :  Ribuan Ibu - ibu Perwiritan dan Relawan Aci Lom - Lom Sambut Kedatangan Ibu Calon Bupati dr Asri ludin Tambunan

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

Baca Juga :  Polantas Hadir, Satlantas Polresta Banda Aceh Awali Kerja Dengan Strong Point Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Kepolisian

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Sumber Berita : Humas Polresta Banda Aceh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga Ke Rumah Duka
Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.
BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri Sampai 7 April 2025
Wakapolres Serang Kota Duduki Jabatan Dirlantas Polda Sumbar
Lima PJU Polresta Serang Berganti
Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar
Satgas Ops Ketupat Seulawah Siap Amankan dan Layani Masyarakat di Lokasi Wisata dan Pelabuhan Ulee Lheue
Gubernur dan Istri Bersilaturahmi di Kampung Halaman, Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 17:34 WIB

Ditlantas Polda Aceh Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Laka Lantas Cot Murong Sabang Hingga Ke Rumah Duka

Jumat, 4 April 2025 - 17:09 WIB

Satgas Ops Ketupat Seulawah Polres Aceh Selatan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Jaga Keamanan Libur Lebaran.

Jumat, 4 April 2025 - 17:02 WIB

BSI Aceh Aceh Tetap Memberikan Layanan Terbaik Saat Operasional Terbatas Selama Libur Idul Fitri Sampai 7 April 2025

Jumat, 4 April 2025 - 16:58 WIB

Wakapolres Serang Kota Duduki Jabatan Dirlantas Polda Sumbar

Jumat, 4 April 2025 - 16:51 WIB

Lima PJU Polresta Serang Berganti

Jumat, 4 April 2025 - 16:38 WIB

Satgas Ops Ketupat Seulawah Siap Amankan dan Layani Masyarakat di Lokasi Wisata dan Pelabuhan Ulee Lheue

Jumat, 4 April 2025 - 16:35 WIB

Gubernur dan Istri Bersilaturahmi di Kampung Halaman, Disambut Antusias Warga

Jumat, 4 April 2025 - 16:32 WIB

Ketua TP PKK Aceh Jenguk Nek Sairah, Korban Luka Bakar di Aceh Utara

Berita Terbaru

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria saat memberikan ucapan selamat kepada lima PJU yang telah diserahterimakan di halaman Mapolresta Serang, Jumat (4/4/2025). (Foto: Dok Humas Polresta Serang).

BANTEN

Lima PJU Polresta Serang Berganti

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:51 WIB

Exit mobile version