Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

admin

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 21:31 WIB

20354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS.Banda Aceh | Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Fadillah menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Baca Juga :  Kak Seto Kutuk Kasus Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang selama 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi. Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

“Mekanisme ini didasarkan dari peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Tahun 2023

“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.

Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.

Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.

Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp1 miliar.

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Humas Kapolres Banda Aceh

Berita Terkait

DPP LSM Pakar Indonesia Apresiasi Tindakan Tegas Kapolres Belawan, Desak Kapolri Evaluasi Penonaktifan
Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan CEO PT Media Anna Nusantara dan Ketua DPW PW FRN Counter Opini Polri Sumut
Breaking News: Tawuran Pecah di Belawan, Kapolsek Medan Belawan Terluka Akibat Lemparan Batu
Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Narkotika Samarinda: Theo Adrianus Serahkan Tongkat Kepemimpinan kepada Jaka Prihatin
Kanwil Kemenkum Sumut Gandeng DJKI dan Pemerintah Daerah Lestarikan Kekayaan Intelektual Komunal
Dalam Rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pembinaan dan Penguatan serta Pendampingan Data Dukung IRH
Transparansi Hukum: Kanwil Kemenkum Sumut Tindak Lanjuti Laporan Terhadap 12 Notaris
RDP dengan DPRD Sumatera Utara, Kakanwil: Butuh Dukungan Semua Pihak

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:27 WIB

DPP LSM Pakar Indonesia Apresiasi Tindakan Tegas Kapolres Belawan, Desak Kapolri Evaluasi Penonaktifan

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:35 WIB

Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan CEO PT Media Anna Nusantara dan Ketua DPW PW FRN Counter Opini Polri Sumut

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:24 WIB

Breaking News: Tawuran Pecah di Belawan, Kapolsek Medan Belawan Terluka Akibat Lemparan Batu

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:44 WIB

Dalam Rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pembinaan dan Penguatan serta Pendampingan Data Dukung IRH

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:22 WIB

Transparansi Hukum: Kanwil Kemenkum Sumut Tindak Lanjuti Laporan Terhadap 12 Notaris

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:28 WIB

RDP dengan DPRD Sumatera Utara, Kakanwil: Butuh Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:12 WIB

Kembali Panen Sayuran Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Perempuan Medan mendukung program Ketahanan Pangan Nasional.

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:12 WIB

Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural

Berita Terbaru

Exit mobile version