TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
11/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Hampir 30 tahun menjadi ketua Ormas di Kab Sergai nama Ilham Batubara alias Ilul (58) warga Bagun Bandar, Dolok Masihul, namanya tidak asing lagi.
Keberaniannya dengan embel-embel ketua ormas tidak diragukan lagi. Namun walau dilengkapi pisau dan senjata api kejagoannya dapat dipatahkan jawara kampung, Misnuriono (58).
Babak belur dibantai jawara Kampung Misnuriono, tersangka Ilham Batubara alias Ilul (58) warga Dusun IV, Kampung Jati, Desa Martebing, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai ditembak Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.
Mantan Ketua Ormas itu ditangkap saat bersembunyi di rawa-rawa areal kebun wilayah Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Karena berusaha melawan dengan terpaksa tersangka ditembak.
Ceritanya demikian, pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 20.30 wib, korban Misnuriono pulang dari ladang hendak kerumah anaknya. Diperjalanan, tepatnya di Blok 58 Perkebunan Socfindo Bangun Bandar Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai, dicegat Ilham Batubara alias Ilul.
Tersangkapun mengeluarkan pisau dari balik jaketnya menyuruh korban berhenti. Sejurus kemudian, Ilul membacok korban namun dapat ditangkis korban hingga tangan kirinya terluka.
Perlawananpun terjadi, korban dan tersangka sempat bergumul hingga akhirnya pisau dapat dirampas korban dari tangan tersangka. Korbanpun sempat memukulkan golok ke tubuh tersangka.
Akan tetapi, tersangka kembali melawan,” kutembak kau”, sambil berupaya mengambil pistol dari pinggangnya.
Lagi-lagi, senjata api itu berhasil direbut Misnuriono dari tangan tersangka. Tersangkapun tak dapat berkutik. Oleh korban, pelaku disuruh pergi. “Bukan kawanmu saya, pergi kau,” bentak korban.
Kemudian Misnuriono menghubungi anaknya Welly Agganda (29) yang tinggal di Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kec Dolok Masihul untuk datang menjemputnya.
Kemudian, korban dibawa berobat ke klinik Buah Hati Dolok Masihul selanjutnya mereka membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul sekaligus membawa senjata api dan pisau milik tersangka sebagai barang bukti.
Ditreskrimum Poldasu Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dalam konferensi Pers di Poldasu, Kamis (10/4) mengatakan, Jahtanras Poldasu memback up pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka Ilham Batubara Alias Ilul memiliki senjata api sehingga Jahtanras Ditreskrimum Poldasu turun tangan mengungkap kasus tersebut dan dalam waktu yang tidak lama tersangka berhasil ditangkap dan diberi tindakan tegas dan terukur dikedua kakinya,” jelas Kombes Sumaryono.
Kombes Sumaryono mengatakan, Ilham Batubara alias Ilul sudah 4 kaki keluar masuk penjara, dua kali kasus pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan dan dua kali kasus narkoba.
“Tersangka ini sudah residivis dan sudah 4 kali keluar masuk penjara,” jelas Sumaryono.
Disebutkan, tersangka bermaksud merampok sepeda motor untuk bisa melarikan diri ke daerah Riau.
“Kalau dia berhasil merampok sepeda motor, dia langsung pergi ke daerah Riau melarikan diri,” ujar Sumaryono.
Kepada polisi, tersangka mengaku senjata api jenis FN itu dia peroleh dari temannya dan belum pernah digunakan untuk melakukan kejahatan.
Terhadap tersangka Ilham Batubara dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu menambahkan, pihaknya sudah lama mencari tersangka Ilham Batubara alias Ilul dalam kasus pencabulan anak 8 tahun.
“Modusnya, tersangka menyuruh korban membeli rokok lalu dibawa masuk kerumah tersangka dan didalam rumah dicabulinya,” sebut Kapolres.
Pencabulan diketahui setelah anak 8 tahun itu memberitahukan kepada ibunya. Kemudian mereka malapor ke Polres Sergai. “Korban dan tersangka bertetangga,” ujar Kapolres.
Sementara korban Misnuriono yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan, tidak tega membunuh tersangka.
“Golok sudah ditangan saya. Tapi, dia justru mengancam mau nembak. Golok dan pistol sudah ditangan saya namun saya tidak tega membunuh dia. Dia saya suruh pergi,” ujar Misnuriono.
Korban mengaku mendapat 25 jahitan ditangannya akibat menangkis golok yang dibacok pelaku.
“Dia membacok saya namun dapat saya tangkis sehingga tangan saya terluka kemudian saya menarik pisau mengakibatkan telapak tangan saya terluka, harus mendapat 25 jahitan,” katanya.
Sedangkan tersangka Ilham Batubara alias Ilul mengaku nekad merampok karena dirinya tahu sedang diburu Polres Sergai dalam kasus pencabulan.
Tersangka berencana melakukan perampokan sepeda motor sebagai alat transport ke daerah Riau.
“Saya sudah merencanakan merampok sepeda motor untuk bisa sebagai alat transport ke daerah Labuhan Batu dan Riau. Saya sengaja berdiri dipinggir jalan membawa pisau dan pistol. Kebetulan yang melintas adalah korban sehingga saya merencanakan merampok,” aku Ilham Batubara alias Ilul yang duduk di kursi roda dengan sengaja mengenakan sebo karena wajahnya babak belur dipukuli korbannya.Tersangkapun akhirnya bebas tampung, Terangnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan