Maju di Pilkada 2024, KPU Banten Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur

HERU NURHADIYANSYAH

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:59 WIB

20107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan. (TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan. (TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin ikut dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI perihal caleg terpilih baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang juga maju Pilkada 2024.

“Yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Sedangkan calon terpilih tidak harus mundur jika maju di pilkada, karena belum menjadi pejabat. namun jika sudah dilantik menjadi anggota Dewan maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat,” kata Ihsan, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Pria 29 Tahun Tewas Akibat Kekerasan Tukang Cukur di Morowali

Berdasarkan informasi, pelantikan caleg terpilih DPRD Banten periode 2024-2029, dimana berdasarkan surat DPRD Provinsi Banten Nomor:100.32/314-DPRD/2024 tanggal 7 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan. Akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2019-2024 berakhir pada tanggal 2 September 2024.

Meski begitu, lanjut Ihsan, KPU Banten masih menunggu PKPU terkait prosedur Pilkada Serentak 2024.

Secara teknis kita menunggu peraturan KPU diundangkan, bagaimana prosedurnya diatur, kita akan mengikuti,” ucapnya.

Baca Juga :  Gagal Gasak Motor, Maling Bacok Pegawai Alfamart di Serang

Diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024), mengatakan, caleg terpilih yanh ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus memgundurkan diri. Aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.

“Jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita
Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan
Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru