Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 98 Universitas Malikussaleh mengadakan Penyuluhan Hukum yang bertema “Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Tanah

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:15 WIB

20385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penyuluhan Hukum sengketa dan penyelesaian sengketa tanah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 dan diadakan di meunasah desa paloh mambu

Doc. Mahasiswa KPM Universitas Malikussaleh

Sengketa tanah adalah masalah hukum yang kerap muncul dalam masyarakat. Sengketa ini bisa muncul karena berbagai alasan, seperti perbedaan batas lahan, hak kepemilikan yang tidak jelas, tumpang tindih hak-hak tanah, atau permasalahan terkait penggunaan tanah. Penyelesaian sengketa tanah adalah hal yang krusial untuk menjaga kedamaian dan keadilan dalam masyarakat, dan penyuluhan hukum memainkan peran penting dalam proses ini.

Penyuluhan Hukum: Apa dan Mengapa?

Penyuluhan hukum adalah upaya untuk memberikan informasi, edukasi, dan panduan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Tujuan utama dari penyuluhan hukum adalah memberdayakan masyarakat agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta bagaimana menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan sesuai hukum. Dalam konteks sengketa tanah, penyuluhan hukum membantu masyarakat untuk menghindari konflik, memahami proses hukum, dan mencari solusi damai.

Mengapa Sengketa Tanah Terjadi?

Ada berbagai alasan mengapa sengketa tanah dapat muncul. Beberapa di antaranya termasuk:

1. Ketidakjelasan Batas Lahan :  Batas tanah yang tidak jelas atau tidak terdokumentasikan dengan baik dapat menyebabkan konflik antara pemilik lahan tetangga.

2. Kepemilikan Ganda : Dalam beberapa kasus, lebih dari satu pihak mungkin mengklaim kepemilikan tanah yang sama.

3. Penggunaan Tanah yang Bertentangan :Ketika dua atau lebih pihak ingin menggunakan tanah yang sama untuk tujuan yang berbeda, sengketa dapat muncul.

Baca Juga :  Akan Dibatasi, Hanya Warga Yang Terdaftar Yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg

4. Sengketa Warisan : Masalah sengketa tanah sering muncul dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris.

Penyelesaian Sengketa Tanah: Melalui Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum dapat memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah. Berikut adalah beberapa langkah yang biasanya terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui penyuluhan hukum:

1. Pendekatan Damai : Penyuluhan hukum memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan mencoba mencapai kesepakatan damai. Ini dapat menghindari biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pengadilan.

2. Pendampingan Hukum : Penyuluhan hukum juga melibatkan penyediaan pendampingan hukum kepada pihak yang terlibat dalam sengketa. Hal ini membantu mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta proses hukum yang relevan.

3. Mediasi dan Negosiasi : Proses mediasi dan negosiasi sering digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah. Seorang mediator akan membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

4. Penyelesaian melalui Pengadilan : Jika upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi tidak berhasil, kasus ini mungkin harus dibawa ke pengadilan. Namun, penyuluhan hukum masih dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk memahami proses pengadilan dan hak-hak mereka.

Kesimpulan

Sengketa tanah adalah masalah yang sering muncul dalam masyarakat, dan penyelesaian yang tepat sangat penting untuk mencegah konflik yang dapat merusak kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat. Penyuluhan hukum berperan penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dengan cara yang adil dan damai. Dengan bantuan penyuluhan hukum, sengketa tanah dapat diatasi dengan lebih efisien, meminimalkan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Berkas Perkara Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejari Langsa

Kegiatan penyuluhan hukum yang digagas oleh Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 98 Universitas Malikussaleh tersebut disambut antusias oleh masyarakat Paloh Mambu karena sengketa pertanahan juga menjadi persoalan yang dirasakan oleh masyarakat setempat yang mana pada kesempatan tersebut masyarakat diberi kesempatan bertanya sehingga terdapat interaksi antara masyarakat dengan narasumber, sehingga masyarakat menjadi lebih paham mengenai tata cara penyelesaian sengketa serta bagaimana Hukum Pertanahan. Narasumber atau Pemateri yang ditunjuk untuk kegiatan penyuluhan hukum ini ialah Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum yang merupakan Dosen Hukum Universitas Malikussaleh sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 98.

Tanggapan Ketua KKN-PMM Kelompok 98 Puspa Rangga Lazuardi Imani terkait kegiatan tersebut “kegiatan ini didasari karena kurangnya pemahaman dan perlunya penyuluhan hukum terkait sengketa tanah pada desa Paloh Mambu, kegiatan ini diatur bersama dengan baik oleh rekan-rekan satu kelompok maka dari itu kegiatan ini berakhir dengan baik”.

Berlangsungnya kegiatan Penyuluhan Hukum pada Desa Paloh Mambu berjalan dengan lancar dan sukses. (Rasyid)

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Rasyid

Berita Terkait

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terbaru